Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Komisioner Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua

Media Indonesia
12/3/2026 18:52
DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Komisioner Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua
DPR menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3).(Dok OJK)

DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3).

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR sebagai berikut:

1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;
2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;
3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan
5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Usai acara, kepada wartawan, Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat dan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK untuk kemajuan sektor jasa keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. "Kami akan mewujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat," kata Friderica.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, hasil penetapan DPR tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (RO/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya