Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

OJK Masih Buru Eks Bos Investree yang Kabur ke Luar Negeri

Insi Nantika Jelita
07/11/2024 10:16
OJK Masih Buru Eks Bos Investree yang Kabur ke Luar Negeri
Ilustrasi(Antara)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memburu eks Chief Executive Officer (CEO) dan Co Founder PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi, yang masih menjadi buronan di luar negeri. OJK telah mencabut izin usaha perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) itu karena terlibat masalah gagal bayar, sehingga belum bisa mengembalikan dana para lender atau pemberi pinjaman. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya bersama aparat penegak hukum tengah melakukan proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

"Proses ini termasuk mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkap Agusman dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, (7/11).

Sebelumnya, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai perundang-undangan, serta melakukan penelusuran aset Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada lembaga jasa keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran.

Agusman menyampaikan setelah pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya, penagihan kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan. Penerima dana tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender. 

"Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui tim likuidasi," jelasnya. 

Ia melanjutkan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022), PT Investree Radhika Jaya wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha pada 21 Oktober 2024 lalu. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya