Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan buron red notice Interpol, Jimmy Lie, di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Minggu (8/3). Tersangka merupakan sosok kunci dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya deteksi masuknya tersangka ke wilayah hukum Indonesia melalui pintu bandara di Sumatra Utara tersebut.
"Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Senin (9/3).
Konstruksi Perkara
Kasus ini berakar pada 2022. Saat itu, seorang tersangka bernama Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru H Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui skema PTSL.
Dalam perjalanannya, penyidik menemukan adanya praktik rasuah demi mempercepat proses administrasi dokumen yang melibatkan Jimmy Lie dan sejumlah pihak terkait.
"Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya," lanjut Jauhari.
Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana sebesar Rp960 juta diduga mengalir kepada kepala desa. Uang tersebut diberikan guna memuluskan pengurusan dokumen tanpa melalui mekanisme resmi yang diatur dalam petunjuk teknis program PTSL.
Jejak Pelarian
Jimmy Lie ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia diketahui melarikan diri ke luar negeri sesaat sebelum proses pencegahan dan penangkalan (cekal) resmi diberlakukan. Merespons pelarian tersebut, Polri melalui Divisi Hubinter menerbitkan red notice guna melacak keberadaannya di kancah internasional.
Sejauh ini, pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lain dalam pusaran kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Serang:
Setelah penjemputan ini, Jimmy Lie akan segera diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. "Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Jauhari. (P-2)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
Peristiwa tersebut menjadi banjir kedua yang melanda wilayah itu sejak awal tahun 2026, dengan ketinggian air mencapai lebih dari empat meter.
BPBD Kota Tangerang menyatakan sebanyak sembilan wilayah kecamatan terdampak banjir dengan ketinggian 40 - 150 cm akibat tingginya intensitas hujan.
Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap fakta hukum dan motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Peningkatan signifikan muka air terjadi pascahujan lebat yang mengguyur sejak Kamis (19/2) malam.
SEPANJANG Ramadan 2026, berbagai atraksi dan daya tarik untuk mendukung aktivitas masyarakat dihadirkan di Tangerang, salah satunya Ramdan Adventure.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved