Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Buron Interpol Kasus Korupsi Tanah Tangerang Ditangkap di Kualanamu

Golda Eksa
09/3/2026 13:37
Buron Interpol Kasus Korupsi Tanah Tangerang Ditangkap di Kualanamu
Personel Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota saat membawa Jimmy Lie (tengah), buronan Interpol kasus PTSL .(Dok. Polres Metro Tangerang Kota )

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan buron red notice Interpol, Jimmy Lie, di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Minggu (8/3). Tersangka merupakan sosok kunci dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya deteksi masuknya tersangka ke wilayah hukum Indonesia melalui pintu bandara di Sumatra Utara tersebut.

"Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Senin (9/3).

Konstruksi Perkara
Kasus ini berakar pada 2022. Saat itu, seorang tersangka bernama Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru H Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui skema PTSL.

Dalam perjalanannya, penyidik menemukan adanya praktik rasuah demi mempercepat proses administrasi dokumen yang melibatkan Jimmy Lie dan sejumlah pihak terkait.

"Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya," lanjut Jauhari.

Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana sebesar Rp960 juta diduga mengalir kepada kepala desa. Uang tersebut diberikan guna memuluskan pengurusan dokumen tanpa melalui mekanisme resmi yang diatur dalam petunjuk teknis program PTSL.

Jejak Pelarian
Jimmy Lie ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia diketahui melarikan diri ke luar negeri sesaat sebelum proses pencegahan dan penangkalan (cekal) resmi diberlakukan. Merespons pelarian tersebut, Polri melalui Divisi Hubinter menerbitkan red notice guna melacak keberadaannya di kancah internasional.

Sejauh ini, pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lain dalam pusaran kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Serang:

  •     Hasbullah: 2 tahun 9 bulan penjara.
  •     H Sueb: 1 tahun 9 bulan penjara.
  •     Iman Nugraha: 1 tahun 9 bulan penjara.
  •     Raden Febie Firmansyah: 1 tahun 9 bulan penjara.

Setelah penjemputan ini, Jimmy Lie akan segera diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. "Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Jauhari. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya