Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Polisi Usut Penyerobotan Lahan Kalibakar

(BN/N-2)
24/5/2016 02:30
Polisi Usut Penyerobotan Lahan Kalibakar
(MI/Bagus Suryo)

SETELAH berhenti pada 1998, kasus sengketa lahan perkebunan Kalibakar PTPN XII di Kabupaten Malang mulai memasuki babak baru. Kemarin, Direksi PTPN XII melaporkan kasus penyerobotan itu ke Polda Jawa Timur. "Kami meminta keadilan dari kepolisian. Lahan perkebunan kakao milik perusahaan seluas 2.040 hektare sejak 1998 dikuasai warga dan ditanami tanaman semusim," papar Kabag Hukum PTPN XII Roefianto, Senin (23/5). Ada 20 warga yang dilaporkan pihak perkebunan. Lahan kakao yang diserobot warga itu merupakah tanah hak guna usaha yang berada di Kecamatan Tirtoyudo, Dampit, dan Ampelgading. Karena aksi itu, PTPN XII hanya bisa mengelola 10 hektare lahan berupa kantor dan bekas pabrik kakao, sedangkan pembayaran pajak bumi dan bangunan seluruh areal HGU itu terus dibayar perusahaan.

"Kami minta keadilan atas hak kami yang dilanggar. Akibat penyerobotan ini, perusahaan menelan kerugian sedikitnya Rp15 miliar per tahun," tambah Roefianto. Upaya membawa kasus ini ke ranah hukum ternyata dikecam sejumlah anggota DPRD. "PTPN harus segera menghentikan kriminalisasi terhadap petani penggarap lahan bekas perkebunan Kalibakar. "Seharusnya PTPN mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan masalah. Upaya hukum akan memperkeruh persoalan lahan yang sudah berlangsung puluhan tahun ini," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang Zia' Ulhaq.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya