Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Singapura Tolak Permohonan Penangguhan Paulus Tannos

Andhika Prasetyo
17/6/2025 07:52
 Singapura Tolak Permohonan Penangguhan Paulus Tannos
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengapresiasi keputusan tersebut.

“KPK menyambut positif putusan Pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO (daftar pencarian orang) Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (17/6).

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23-25 Juni 2025.

“KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku optimistis bahwa Pemerintah Singapura menyetujui permintaan ekstradisi Paulus Tannos.

“Semuanya masih optimistis ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi dan terwujud, sehingga nanti mungkin bisa menjadi sebuah pembelajaran,” kata Setyo. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya