Ekstradisi Tannos Tersendat? Ini Langkah Menteri Hukum untuk Menang dari Guinea-Bissau

 Gana Buana
29/1/2025 16:45
Ekstradisi Tannos Tersendat? Ini Langkah Menteri Hukum untuk Menang dari Guinea-Bissau
Menteri hukum Supratman Andi Agtas yakin ekstradisi Tannos selesai kuranh dari 45 hari(MI)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) RI, Supratman Andi Agtas, optimistis bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akan berjalan tanpa hambatan meskipun yang bersangkutan memiliki paspor dari Republik Guinea-Bissau.

Terdapat informasi bahwa Guinea-Bissau juga mengajukan ekstradisi terhadap Tannos kepada pemerintah Singapura. Namun, Supratman meyakini bahwa permohonan dari Indonesia akan menjadi prioritas karena tindak pidana yang dilakukan Tannos terjadi di Indonesia, dan hingga kini ia masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Pemerintah Singapura telah menunjukkan sikap yang sangat kooperatif terhadap permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sehingga saat ini Tannos telah ditahan di sana," ujar Supratman dikutip dari Antara, Rabu (29/1).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan percepatan proses ekstradisi untuk menghindari langkah lebih cepat dari Guinea-Bissau, Supratman menegaskan bahwa proses tersebut merupakan ranah teknis yang menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri RI.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM bertanggung jawab dalam pengurusan administrasi ekstradisi serta status kewarganegaraan Tannos.

Dalam hal penyelesaian dokumen administrasi ekstradisi, Supratman mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki waktu hingga 45 hari, dengan batas akhir pengajuan ke pemerintah Singapura pada 3 Maret 2025.

Sebelumnya, Indonesia telah berhasil mengekstradisi empat individu yang terlibat dalam berbagai kasus hukum di dalam negeri. Berdasarkan pengalaman tersebut, durasi penyelesaian ekstradisi bervariasi, mulai dari dua hingga delapan tahun.

Meskipun ini merupakan kali pertama Indonesia mengajukan ekstradisi ke Singapura, Supratman tetap optimis bahwa negara tetangga tersebut akan menyetujui permohonan Indonesia.

"Sebagai negara yang bertetangga dan memiliki kepentingan bilateral, saya percaya proses ini akan berjalan dengan baik. Kita doakan bersama," pungkasnya.

Paulus Tannos telah berstatus buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus proyek KTP-el. Ia akhirnya ditangkap oleh otoritas Singapura setelah sebelumnya Divisi Hubungan Internasional Polri mengajukan surat permintaan penangkapan sementara (provisional arrest request).

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Tannos telah resmi ditahan. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi agar Tannos dapat segera dipulangkan dan menjalani proses hukum di tanah air. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya