Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Pasalnya, kata dia, Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sehingga Tannos tidak serta-merta mendapatkan kewarganegaraan lain sekali pun memiliki paspor di negara lain.
"Yang bersangkutan memang memiliki paspor negara sahabat. Meski demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," ungkap Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Menkum mengatakan bahwa Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Akan tetapi, prosesnya belum selesai karena sampai saat ini Tannos belum melengkapi dokumen.
Supratman menyebutkan sampai tahun 2018 paspor Tannos masih berstatus WNI dan masih atas nama Thian Po Tjhin.
Hingga hari ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat ekstradisi Tannos.
Ia menuturkan bahwa batas waktu pemerintah Indonesia mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura selama 45 hari, yang akan berakhir pada tanggal 3 Maret 2025.
Kendati demikian, dia meyakini pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat. Diungkapkan pula bahwa kasus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura.
Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
"Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat. Dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan diratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini," tuturnya.
Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP-E. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Selanjutnya Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.
Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos. (Ant/(-2)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved