Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Paulus Tannos Pantas Dijerat Pasal Tambahan

Fachri Audhia Hafiez
27/1/2025 15:27
Paulus Tannos Pantas Dijerat Pasal Tambahan
ilustrasi.(MI)

BURON kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP-elektronik (KTP-E), Paulus Tannos, dinilai pantas dikenakan pasal perintangan penyidikan. Karena dia telah mengganti kewarganegaraan untuk menghindari proses hukum.

"Upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos dapat dikategorikan perbuatan pidana tersendiri, yaitu Pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan," kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin (27/1).

Tannos yang punya nama lain Tjhin Thian Po diketahui berkewarganegaraan Afrika Selatan. Dia akhirnya ditangkap oleh otoritas Singapura.

Praswad mengatakan perkara hukum yang menjerat Tannos seharusnya berlaku hukum di Indonesia. Pasalnya, ketika melakukan kejahatannya, Tannos masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).

"Perlu digaris bawahi Paulus Tannos saat melakukan tindak pidana korupsi KTP-E berstatus sebagai WNI dan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan di wilayah Indonesia, maka berlaku asas nasionalitas aktif, tidak peduli apapun status warga negaranya sekarang," ujar Praswad.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan memulangkan Paulus Tannus untuk diadili di Tanah Air.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Fah/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya