Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
REKTOR Universitas Harkat Negeri (UHN) Tegal, Jawa Tengah, Sudirman Said, mengomentari bebas bersyaratnya terpidana korupsi KTP-E Setya Novanto dari penjara Sukamiskin.
"Kita memang berhak merayakan hari merdeka. Tapi sebenar-benarnya, negeri kita belum merdeka dari cengkeraman para koruptor dan perusak tata hidup bernegara," ujar Sudirman Said, melalui keterangan resmi yang diterima Minggu (17/7) malam.
Sudirman menuturkan Indonesia punya semua syarat untuk jadi negara hebat.
"Kurangnya satu hal saja, yakni penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi," tegas Sudirman Said.
Menurut Sudirman, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bagi yang bisa “membeli” hukum bisa beroleh kenikmatan berlipat-lipat, yang bersalah bisa dibebaskan, yang harusnya dihukum berat bisa diringankan, yang harusnya dipenjara bisa dibebaskan.
"Kita dipertontonkan dengan pertunjukan telanjang betapa hukum kita tak menenangkan suasana batin rakyat kebanyakan," terangnya.
Menurut Sudirman Said, Setya Novanto terpidana korupsi yang selama dihukum pun terus menerus membuat ulah, hukuman kurungannya disunat.
"Sanksi larangan tidak boleh menjadi pejabat publik diperpendek, yang semula 5 tahun, dipotong hanya 2.5 tahun saja," jelasnya.
Lanjut Sudirman Said, proses penindakan hukum kepada Novanto juga penuh drama, berusaha terus menghindar dengan segenap tipu daya.
"Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, mari bersiap-siap, orang-orang dengan reputasi dan rekam jejak seburuk Novanto akan kembali mengisi panggung politik dan jabatan publik," ucap Sudirman Said, yang merupakan mantan menteri ESDM.
"Kita memang berhak merayakan hari merdeka, tetapi kita belum merdeka dari penjajahan kaum koruptor dan pengkhianat bangsa," tegasnya.
Seperti diketahui, jenis kejahatan yang dilakukan Novanto bukan kejahatan biasa, tetapi extraordinary crime. Kerusakan yang ditimbulkannya juga sistemik.
Kegagalan proyek e-ktp akibat korupsi yang masif dalam ukuran dan luasnya, pihak-pihak yang terlibat, telah membuat sistem administrasi kependudukan tak kunjung beres. Ini berdampak pada pengendalian keuangan negara baik dalam urusan subsidi, bantuan sosial, dan pengelolaan hak-hak rakyat yang tidak tepat sasaran. (Z-1)
PEMBEBASAN bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Partai Golkar menyatakan akan menyiapkan posisi khusus bagi Setya Novanto jika ia memutuskan kembali aktif di partai.
Politikus Partai Golkar Soedeson Tandra merespons soal polemik Setya Novanto yang bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dari pemerintah
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
KUASA hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, menuturkan kewajiban kliennya untuk melapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat hanya bersifat administratif.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved