Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendukung pemanggilan Agus Rahardjo oleh DPR RI buntut bercerita tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengintervensi penanganan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-e) di KPK. Namun, pemanggilan terhadap eks Ketua KPK itu diharapkan tidak hanya gimik.
"Soal DPR (bakal panggil Agus) saya pikir bagus itu, tapi jangan juga ini digimik-gimik. Enggak suka kalau gimik-gimik. Sudah selesai lah gimik-gimik itu," kata Saut kepada Medcom.id, Sabtu (2/12).
Saut ingin DPR benar-benar bekerja melakukan klarifikasi sebagai wakil rakyat. Dia mempersilakan anggota dewan itu mengecek sosok yang berpotensi menghalang-halangi penyidikan dalam kasus E-KTP yang melibatkan Ketua DPR kala itu, Setya Novanto (Setnov).
Baca juga: Eks Penyidik KPK: Agus Rahardjo Sempat Mau Mundur Tangani Kasus E-KTP Akibat Intervensi Jokowi
Kemudian, Saut menilai DPR juga perlu memanggil Presiden Jokowi untuk mengklarifikasi kebenaran soal intervensi kasus yang menjerat Setnov. Pasalnya, kepala negara tidak boleh campur tangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Supaya ini enggak kejadian lagi, kalau enggak nasib kita terpuruk terus. Kenapa Korupsi dibegitukan padahal undang-undangnya waktu itu masih independen, apalagi sekarang undang-undangnya di bawah pemerintah. Jadi, sebentar lagi negeri kita ini satu kelas dengan negara Afrika, berantem satu sama lain, ngerampok satu sama lain, tinggal nunggu itu saja kita," tutur Saut.
Baca juga: Kuasa Hukum Firli Klaim Polisi tidak Bisa Tunjukkan Dompet yang Disita
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman menyarankan agar pimpinan lembaganya memanggil mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. Pemanggilan perlu dilakukan usai bercerita pernah dipanggil Presiden Jokowi dan diminta menyetop kasus korupsi pengadaan E-KTP yang melibatkan Setnov.
"DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini," kata Benny saat dikonfirmasi. Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi proses hukum di KPK. Jangan sebar hoaks ke masyarakat, sebab kalau cerita ini benar rakyat bisa marah," kata Benny saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, viral di media sosial pengakuan pimpinan KPK Periode 2015-2019 Agus Rahardjo terkait dirinya pernah dipanggil dan dimarahi oleh Presiden Jokowi. Dalam potongan wawancara tersebut, Agus mengatakan hal ini untuk pertama kali ia ungkap ke publik.
"Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak," kata Agus.
Menurut Agus, kala itu ia dipanggil Jokowi karena sang presiden memintanya untuk menghentikan kasus e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto.
Baca juga: Istana Bantah Sudirman Said yang Klaim Dimarahi Jokowi soal ‘Papa Minta Saham’ Freeport
"Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Presiden sudah marah, baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’," cerita Agus.
"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," sambungnya.
Namun, Agus tidak menjalankan perintah tersebut. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelum ia dipanggil. Lalu alasan lainnya adalah saat itu masih independen dan tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu," ungkap Agus. (Medcom/Z-7)
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Hakim Tunggal Sulistyo peringatkan pihak Gus Yaqut dan KPK agar tidak melakukan praktik transaksional dalam sidang praperadilan kuota haji
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Tercatat, ini merupakan operasi kedelapan yang dilakukan KPK dalam tiga bulan pertama 2026
KPK menyegel sejumlah kantor intansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah setelah operasi tangkap (OTT) tangan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved