Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi. Hal itu disampaikan saat ia menjadi saksi dalam persidangan gugatan perdata Citizen Law Suit (CLS) untuk menguak keaslian ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (20/1/2026).
Kehadirannya sebagai saksi dari penggugat, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, sempat dipersoalkan oleh Advokat YB Irpan selaku kuasa hukum tergugat Jokowi. Alasannya, saksi disebut berstatus sebagai tersangka kasus ijazah yang ditangani Polda Metro Jaya.
Michael dengan lantang membantah hal tersebut. Ia memang pernah dipanggil Polda Metro pada 30 April 2025 terkait pemberitaan ijazah Jokowi bersama Roy Surya, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali belum pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Rentetan penjelasan Michael dimulai ketika ia diundang ke UGM pada 15 April 2025. Saat itu, ia melakukan reportase kegiatan Roy Surya, Rismon, dan dr. Tifa yang ingin melihat dokumen skripsi Jokowi di ruang 109 Gedung Perpustakaan Pusat UGM.
Saat menuju lokasi, ia mendapatkan informasi dari media sosial bahwa akses masuk ke UGM ditutup. Informasi tersebut terbukti benar; banyak pintu masuk dijaga ketat oleh petugas keamanan kampus dan polisi, meski ia akhirnya tetap berhasil masuk.
Di selasar gedung, ia melihat puluhan alumni UGM, termasuk Prof. Dr. Amien Rais dan alumnus Fakultas Kehutanan 1985, Saminudin Barori, yang juga ingin mengetahui perihal skripsi tersebut.
Di dalam perpustakaan, terdapat Wakil Rektor UGM Prof. Wening bersama Roy Surya dkk. Namun, kegiatan tersebut memunculkan kesan ketidakpuasan pada pihak Roy Surya yang kemudian ditunjukkan lewat konferensi pers.
"Ada pernyataan berbeda dengan yang dinarasikan UGM, yang menyebut Roy Surya, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa puas atas penjelasan terkait dokumen skripsi. Jadi ada pernyataan yang berbeda dengan yang terjadi di ruang 109," tegas Michael. Hal ini membuatnya tertantang melakukan investigasi lebih lanjut.
Berdasarkan penjelasan sejumlah alumni Kehutanan UGM, termasuk Saminudin Barori yang lulus seangkatan dengan Jokowi, sebuah skripsi harus memiliki tanda tangan dosen penguji untuk mendapatkan nilai yudisium. Namun, skripsi Jokowi disebut tidak memiliki tanda tangan tersebut.
Michael melanjutkan penelusuran dengan mencari Koran Kedaulatan Rakyat edisi 1980 mengenai daftar Sipenmaru UGM. Ia juga bertemu dengan Kasmujo, sosok yang membantah sebagai dosen pembimbing skripsi Jokowi karena saat itu pangkat dan golongannya belum mencukupi.
Investigasi berlanjut ke tempat KKN Jokowi di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegara, Kabupaten Boyolali. Bersama Rismon Sianipar, Michael mendapatkan dua versi tahun pelaksanaan KKN. Pihak Kepala Desa menyebut tahun 1983, sementara Jokowi menyebut tahun 1985. Selain itu, perangkat desa menyatakan bahwa Jokowi tidak ada dalam rombongan KKN tersebut.
"Ya, ada kejanggalan," kata Michael. Ia juga mempertanyakan mengapa polisi tidak memeriksa Kasmujo. "Padahal dia yang paling dirugikan karena namanya ikut terus terseret dalam kasus itu," tambahnya.
Sementara itu, ahli nuklir sekaligus dosen UGM, Bagas Pujilaksono Widyakanigara, menjelaskan bahwa meski ijazah UGM diperbolehkan menggunakan foto berkacamata, sosok pada foto ijazah Jokowi yang beredar di aplikasi X berbeda dengan sosok aslinya.
Bagas, yang merupakan lulusan tahun 1988, menjelaskan bahwa skripsi tanpa tanda tangan dosen penguji tidak mungkin menghasilkan nilai yudisium maupun ijazah. Ia juga menambahkan bahwa tahun 1983 adalah tahun terakhir universitas memberlakukan evaluasi untuk sarjana muda.
Saksi ketiga, Komarudin, menegaskan bahwa dirinya pernah menggugat UGM karena institusi tersebut tidak bersedia menunjukkan ijazah Jokowi. Ia merasa ada hal yang ditutup-tutupi setelah permintaannya ditolak oleh KPU Solo maupun KPU Pusat dengan alasan dokumen tersebut dikecualikan.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Advokat YB Irpan, mengaku diuntungkan oleh keterangan saksi. Terutama terkait temuan koran Sipenmaru 1980 oleh Michael Sinaga dan pernyataan Bagas bahwa ijazah UGM boleh menggunakan foto berkacamata.
Sidang akan dilanjutkan pada 27 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. (WJ/I-1)
GUGATAN Citizen Lawsuit ( CLS) menyangkut dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, memasuki proses mediasi.
SIDANG perdana gugatan perdata terkait dugaan fitnah pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved