Ini Alasan Roy Suryo dkk Absen dalam Sidang Gugatan Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Akmal Fauzi
30/7/2025 00:05
Ini Alasan Roy Suryo dkk Absen dalam Sidang Gugatan Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Roy Suryo menjawab pertanyaan wartawan saat jeda pemeriksaan di Polda Metro Jaya(ANTARA FOTO/Fauzan)

SIDANG perdana gugatan perdata terkait dugaan fitnah pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7). Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.

Namun, dari tujuh pihak tergugat yang dipanggil, hanya dua kuasa hukum yang hadir dalam persidangan, yakni dari tergugat Hermanto (tergugat VII) dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku turut tergugat III. Sementara itu, Roy Suryo yang tercatat sebagai tergugat II, tidak hadir dan juga tidak mengirim kuasa hukum.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, mengungkapkan bahwa enam tergugat lainnya, termasuk Roy Suryo, tidak hadir karena surat panggilan yang dikirimkan sebelumnya dikembalikan. Penyebabnya, dalam berkas gugatan yang diajukan kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, tidak dicantumkan alamat pribadi para tergugat secara lengkap.

“Alamat yang tertulis hanya satu, dan ketika dikirim, semua surat dikembalikan,” ujar Hakim Sunoto.

Majelis Hakim pun meminta Farhat Abbas segera memperbaiki berkas gugatan dengan mencantumkan alamat lengkap para tergugat. Revisi tersebut harus dilakukan melalui sistem e-court agar pemanggilan dapat dikirim ulang dan sidang lanjutan bisa dijadwalkan.

“Ya, kami ubah,” kata Farhat saat menanggapi permintaan hakim.

Hakim juga mengimbau para pihak tergugat yang telah hadir untuk segera mendaftar melalui PTSP e-court sebagai bagian dari kelengkapan administrasi perkara.

Dalam perkara ini, terdapat tujuh tergugat yang terdiri atas:

  1. Eggi Sudjana (Tergugat I)
  2. Roy Suryo (Tergugat II)
  3. dr. Tifauzia Tyassuma (Tergugat III)
  4. Kurnia Tri Royani (Tergugat IV)
  5. Rismon Hasiholan Sianipar (Tergugat V)
  6. Bambang Suryadi Bitor (Tergugat VI)
  7. Hermanto (Tergugat VII)

Sementara itu, turut tergugat dalam perkara ini adalah:

  1. Kepolisian Republik Indonesia cq. Bareskrim (Turut Tergugat I)
  2. Presiden Joko Widodo (Turut Tergugat II)
  3. Rektor Universitas Gadjah Mada (Turut Tergugat III)

Dalam salinan gugatan, Farhat Abbas menyebut kliennya, Paiman Raharjo, difitnah sebagai dalang pemalsuan dan pencetak ijazah palsu Presiden Jokowi. Tuduhan itu, menurutnya, disebarkan oleh para tergugat melalui media sosial pada periode Mei hingga Juli 2025.

Farhat menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum serta memulihkan nama baik Paiman atas tudingan yang dianggap tidak berdasar tersebut. (Metrotv/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya