Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana gugatan perdata terkait dugaan fitnah pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7). Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.
Namun, dari tujuh pihak tergugat yang dipanggil, hanya dua kuasa hukum yang hadir dalam persidangan, yakni dari tergugat Hermanto (tergugat VII) dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku turut tergugat III. Sementara itu, Roy Suryo yang tercatat sebagai tergugat II, tidak hadir dan juga tidak mengirim kuasa hukum.
Ketua Majelis Hakim, Sunoto, mengungkapkan bahwa enam tergugat lainnya, termasuk Roy Suryo, tidak hadir karena surat panggilan yang dikirimkan sebelumnya dikembalikan. Penyebabnya, dalam berkas gugatan yang diajukan kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, tidak dicantumkan alamat pribadi para tergugat secara lengkap.
“Alamat yang tertulis hanya satu, dan ketika dikirim, semua surat dikembalikan,” ujar Hakim Sunoto.
Majelis Hakim pun meminta Farhat Abbas segera memperbaiki berkas gugatan dengan mencantumkan alamat lengkap para tergugat. Revisi tersebut harus dilakukan melalui sistem e-court agar pemanggilan dapat dikirim ulang dan sidang lanjutan bisa dijadwalkan.
“Ya, kami ubah,” kata Farhat saat menanggapi permintaan hakim.
Hakim juga mengimbau para pihak tergugat yang telah hadir untuk segera mendaftar melalui PTSP e-court sebagai bagian dari kelengkapan administrasi perkara.
Dalam perkara ini, terdapat tujuh tergugat yang terdiri atas:
Sementara itu, turut tergugat dalam perkara ini adalah:
Dalam salinan gugatan, Farhat Abbas menyebut kliennya, Paiman Raharjo, difitnah sebagai dalang pemalsuan dan pencetak ijazah palsu Presiden Jokowi. Tuduhan itu, menurutnya, disebarkan oleh para tergugat melalui media sosial pada periode Mei hingga Juli 2025.
Farhat menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum serta memulihkan nama baik Paiman atas tudingan yang dianggap tidak berdasar tersebut. (Metrotv/P-4)
Dua saksi seangkatan Joko Widodo, di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta, membeberkan banyak peristiwa yang mereka alami bersama Presiden Ke-7 RI itu semasa kuliah
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
GUGATAN Citizen Lawsuit ( CLS) menyangkut dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, memasuki proses mediasi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tanpa sensor yang diterima Bonatua Silalahi sebagai 99,9 persen palsu usai diteliti sejumlah ahli.
JEJAK Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat menjalani praktik Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Wonosegoro, Boyolali, pada periode Maret hingga pertengahan Juni 1985, akhirnya terkuak.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan akan tampil di forum pengadilan, untuk menunjukkan ijazah serjana Fakultas Kehutanan UGM miliknya.
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved