Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Penggugat CLS Ijazah Jokowi Minta Majelis Hakim Gelar Sumpah Pemutus

Widjajadi
10/3/2026 22:58
Penggugat CLS Ijazah Jokowi Minta Majelis Hakim Gelar Sumpah Pemutus
Sidang validasi atau pembuktian tambahan terakhir yang digelar PN Surakarta pada Selasa (10/3).(MI/Widjajadi)

DUA penggugat dalam perkara citizen law suit (CLS) terkait ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sumpah pemutus bagi para tergugat.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang validasi atau pembuktian tambahan terakhir yang digelar pada Selasa (10/3). Sidang dipimpin Majelis Hakim PN Surakarta yang diketuai Achmad Satibi. Namun, majelis hakim tidak langsung menanggapi permintaan tersebut dalam persidangan.

Kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menilai permohonan sumpah pemutus yang diajukan pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Perihal permohonan untuk dilaksanakan sumpah pemutus terhadap para tergugat itu tidak berdasar. Sebab yurisprudensi Mahkamah Agung pada intinya menyebutkan bahwa sumpah pemutus dilakukan manakala dalam pemeriksaan sengketa perkara tidak adanya bukti,” kata Irpan.

Menurut dia, dalam persidangan justru masih terdapat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukannya sumpah pemutus. Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menilai bukti tambahan yang diajukan pihak penggugat masih belum cukup valid dan perlu dilengkapi.

Sementara itu, pihak tergugat yang diwakili Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut menyampaikan bukti tambahan berupa surat balasan dari Polda Metro Jaya terkait permohonan peminjaman ijazah asli untuk dihadirkan di persidangan.

Surat tersebut berisi penolakan atas permohonan pinjam pakai ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Joko Widodo untuk dibawa ke pengadilan.

ALASAN SUMPAH PEMUTUS
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo, menegaskan bahwa permintaan sumpah pemutus diajukan karena selama proses persidangan para tergugat dinilai belum menunjukkan bukti utama yang diminta penggugat.

“Selama ini hanya pihak penggugat yang menunjukkan bukti di persidangan. Sementara pembuktian ijazah Joko Widodo sampai hari ini tidak pernah ada. Karena itu kami mohonkan agar digelar sumpah pemutus,” kata Andika usai sidang.

Ia menjelaskan, sumpah pemutus merupakan salah satu mekanisme dalam hukum acara perdata yang dapat digunakan apabila pembuktian dinilai belum memberikan kepastian.

Menurut Andika, melalui mekanisme tersebut para tergugat dapat diminta mengucapkan sumpah di hadapan majelis hakim terkait kebenaran pokok perkara yang disengketakan.

Ia menyebut sumpah pemutus dapat menjadi langkah terakhir untuk menyelesaikan perkara yang tengah bergulir di PN Surakarta tersebut. “Kalau itu dilakukan, ya kami akan mengakuinya. Namun kalau tidak berani mengucapkan sumpah itu, maka secara hukum acara di persidangan kami yang menang,” ujarnya.

PIHAK TERGUGAT
Dalam gugatan CLS ini, penggugat tidak hanya menggugat Joko Widodo, melainkan juga sejumlah pihak lain, yakni Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mereka dimasukkan sebagai pihak tergugat karena dinilai memiliki keterkaitan dengan dokumen akademik yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.

Sementara itu, majelis hakim PN Surakarta belum mengambil keputusan terkait permohonan sumpah pemutus yang diajukan penggugat. Majelis menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut bersama dengan keseluruhan materi perkara yang telah disampaikan dalam persidangan.

Sidang perkara gugatan citizen law suit terkait ijazah Presiden ke-7 RI itu dijadwalkan kembali digelar pada Selasa pekan depan. Pada sidang berikutnya, majelis hakim akan menyampaikan sikap terhadap permohonan sumpah pemutus yang diajukan oleh pihak penggugat. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya