Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN Citizen Lawsuit ( CLS) menyangkut dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, memasuki proses mediasi. Pada sidang ketiga yang digelar, Selasa (14/10), pihak tergugat IV, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hadir untuk ketiga kalinya.
Ketua Majelis Hakim Dr Achmad Satibi didampingi anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro meminta pihak yang bersengketa membuat kesepakatan agar sidang bisa langsung ke proses mediasi. Dua penggugat yang merupakan alumni Universitas Gajah Mada ( UGM), yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto menyerahkan pada tim kuasa hukumnya diketuai advokat Muhammad Taufiq untuk proses mediasi.
Majelis Hakim mempercayakan Dara Pustika dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Solo (UNS) sebagai hakim mediator. Perempuan bergelar doktor ilmu hukum itu pun bergerak cepat menggelar sidang mediasi, setelah mencermati perkara yang digugatkan alumnus UGM tersebut.
Saat proses mediasi hari pertama, Dara menghendaki agar pada mediasi kedua pada 21 Oktober nanti, seluruh pihak bisa hadir, baik itu penggugat maupun para tergugat.
"Tergugat I, Joko Widodo pun sebaiknya hadir. Semua yang terjadi di mediasi pertama menjadi resume, dan tolong para principal bisa dihadirkan pada Selasa depan (21/10/2025)," kata Dara.
Mediasi pertama, ia telah mencocokkan data para pihak. Ia menuturkan Kapolri selaku tergugat IV dan Kepolisian RI selaku tergugat IV, tak pernah hadir selama persidangan.
"Nanti kita akan panggil di mediasi kedua minggu depan," pungkasnya.
Dalam sidang itu, Jokowi sebagai pihak tergugat I, lalu tergugat II Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof dr. Ova Emilia dan tergugat II Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro, sedangkan tergugat IV Kapolri. (H-4)
PSI menilai pengakuan ini merupakan bukti bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap ke publik.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo tidak akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan gugatan Citizen Lawsuit (CLS).
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Dua penggugat ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo meminta Majelis Hakim PN Surakarta menggelar sumpah pemutus bagi para tergugat.
Mediasi gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Surakarta berakhir deadlock. Kuasa hukum penggugat kecewa.
PROSES mediasi gugatan Citizen Lawsuit ( CLS) dugaan ijazah palsu Jokowi dipastikan buntu atau deadlock, seiring sikap Jokowi yang tak bersedia menunjukkan ijazah asli miliknya
PN Surakarta memenuhi permohonan pemohon untuk mengganti majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
Gugatan perdana citizen lawsuit untuk membuktikan keaslian ijazah mikik Presoden ketujuh Joko Widodo digelar di PN Surakarta diwarnai protes tim kuasa hukum soal penetapan majelis hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved