Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kuasa Hukum Murka, Mediasi Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gagal Total

Widjajadi
28/10/2025 13:23
Kuasa Hukum Murka, Mediasi Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gagal Total
Kuasa Hukum Jokowi, advokat senior YB Irpan.(MI/Widjajadi)

JANJI Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk menunjukkan ijazah (UGM) di persidangan tidak terealisasi. Kuasa hukum penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu menyatakan sangat kecewa, sehingga mediasi di PN Surakarta pada Selasa (28/10/2025) berakhir deadlock.

Menurut kuasa hukum, Jokowi sebelumnya menyatakan bersedia menunjukkan ijazah di persidangan. Bahkan, saat bertemu Budie Arie dan Fredy Damanik dari relawan Projo beberapa hari lalu, mantan gubernur DKI Jakarta justru memperlihatkan fisik ijazah yang disengketakan.

"Padahal mereka (Budi Arie dan Fredy Damanik) bukan aparat penegak hukum, dan masyarakat biasa seperti klien kami. Itulah yang mengakibatkan proses mediasi menjadi deadlock, setelah beberapa cara yang ditempuh mediator kepada tiga tergugat gagal," kata advokat Andika Dian Prasetyo, salah satu tim kuasa hukum, usai mediasi.

Andika menegaskan, kekecewaan itu muncul karena tergugat I Jokowi melalui kuasa hukumnya, advokat senior Dr YB Irpan, menyatakan tidak ada kewajiban bagi kliennya untuk menunjukkan ijazah kepada pihak penggugat yang bukan aparat penegak hukum.

Dalam mediasi ketiga pada Selasa (28/10/2025), mediator Dr Dara Pustila Sukma dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) mengaku angkat tangan dan menyerahkan kasus ke Majelis Hakim yang diketuai Dr Achmad Satibi.

YB Irpan menyatakan, ketidaksediaan Jokowi menunjukkan ijazah, begitupula dengan pihak Rektor UGM (tergugat II) dan Wakil Rektor II UGM dalam urusan memperlihatkan dokumen akademis milik Jokowi, membuat sidang deadlock.

"Agar ada efisiensi dan perkara tidak berlarut-larut, mediator tadi menegaskan segera mengembalikan prosesnya kepada majelis hakim yang menangani perkara. Kami akan segera mempersiapkan eksepsi untuk menanggapi gugatan citizen lawsuit (CLS) dari penggugat," ungkap kuasa hukum Jokowi.

Sementara itu, advokat Andika Dian Prasetyo yang mewakili dua penggugat alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, berharap majelis hakim berani memeriksa perkara gugatan CLS.

"Yang perlu dicatat dan mohon disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, bahwa seandainya nanti tidak berani memeriksa lagi dengan alasan PTUN dan sebagainya, maka melalui siaran ini jangan disalahkan kalau nanti seluruh masyarakat datang ke sini untuk minta pertanggungjawaban," pesan Andika.

Andika menekankan, pengadilan adalah tempat mencari keadilan, sehingga marwahnya harus dijaga dan dikawal.

Dalam mediasi yang gagal, puluhan aktivis pro-gugatan ijazah Jokowi hadir di pengadilan, termasuk Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dan Beathor Suryadi dengan kru kamera.

Puluhan aparat keamanan berpakaian sipil terlihat mengamankan lokasi dan menyimak pernyataan Rismon di luar gedung PN Surakarta, yang mendorong agar Jokowi diadili atas berbagai persoalan hukum selama menjabat presiden. (WJ/I-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya