Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN perdana Citizen Lawsuit ( CLS) bernomor untuk membuktikan keaslian ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo digelar di PN Surakarta, Selasa (16/9), diwarnai ketidakhadiran tergugat IV Kapolri dan protes tim kuasa hukum yang mempersoalkan hakim Putu Gde Hariadi sebagai majelis hakim.
Ketidakhadiran pihak principal selaku tergugat IV, yakni Kapolri atau kuasa hukumnya, membuat sidang hanya berlangsung sesaat, dan membuat majelis hakim memutuskan persidangan ditunda pada sepekan mendatang, dengan perintah tergugat IV harus datang.
Hal yang menarik, bahwa keberadaan majelis hakim yang memimpin persidangan, dipersoalkan advokat M Taufik selaku kuasa hukum dari dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Mereka dianggap tidak independen atau punya konflik kepentingan.
Taufik mempersoalkan independensi hakim Putu Gde Hariadi yang mengadili perkara gugatan CLS.
"Hakim membuat keputusan itu harus selalu ada pro-justitia. Jadi hakim itu harus independen, hakim itu harus imparsial. Padahal dia itu adalah hakim yang sama, yang memutus perkara kami nomor 099/Pdt.G/2025/PN.Skt, bahwa pengadilan (PN Surakarta ) tidak berhak mengadili perkara kami," katanya.
Oleh karena itu, M Taufik merasa keberatan gugatan CLS dua klien hukumnya itu, dipimpin oleh hakim Putu Gde Hariadi. Hakim tersebut dikhawatirkan akan memberikan keputusan sama atas putusan kasus terdahulu.
“Jadi meski rekan kami, kuasa hukum tergugat Jokowi, mengatakan tidak ada dasar hukumnya, tapi saya katakan saya ada dasar hukum. Kami akan membagi tim, nanti ada yang menyurati Ketua PN Surakarta," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat 1 Jokowi, Advokat YB Irpan tidak membantah jika karena ketidakhadiran Kapolri selaku prinsipal tergugat IV, sidang ditunda dua pekan lagi. Panitera pengganti diperintahkan untuk menghadirkan Kapolri selaku tergugat IV atau diwakili kuasa hukumnya .
"Ya sidang hari ini ditunda, kemudian dengan agenda untuk memerintahkan kepada panitera pengganti supaya melakukan pemanggilan ulang melalui pos tercatat kepada tergugat 4, Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Irpan seusai sidang.
Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) bernomor 211/Pdt.G/2025/ PN Skt itu dilayangkan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Yang digugat adalah Jokowi, Rektor UGM, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik, dan Kapolri yang dinilai membiarkan isu ijazah berlarut-larut sejak 2018. (H-4)
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun menyebut ada perbedaan pada salinan fotokopi ijazah Jokowi yang ditampilkan Bareskrim Polri dan yang diperoleh dari KPU.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
Mediasi gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Surakarta berakhir deadlock. Kuasa hukum penggugat kecewa.
PROSES mediasi gugatan Citizen Lawsuit ( CLS) dugaan ijazah palsu Jokowi dipastikan buntu atau deadlock, seiring sikap Jokowi yang tak bersedia menunjukkan ijazah asli miliknya
GUGATAN Citizen Lawsuit ( CLS) menyangkut dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, memasuki proses mediasi.
PN Surakarta memenuhi permohonan pemohon untuk mengganti majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved