Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN perdana Citizen Lawsuit ( CLS) bernomor untuk membuktikan keaslian ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo digelar di PN Surakarta, Selasa (16/9), diwarnai ketidakhadiran tergugat IV Kapolri dan protes tim kuasa hukum yang mempersoalkan hakim Putu Gde Hariadi sebagai majelis hakim.
Ketidakhadiran pihak principal selaku tergugat IV, yakni Kapolri atau kuasa hukumnya, membuat sidang hanya berlangsung sesaat, dan membuat majelis hakim memutuskan persidangan ditunda pada sepekan mendatang, dengan perintah tergugat IV harus datang.
Hal yang menarik, bahwa keberadaan majelis hakim yang memimpin persidangan, dipersoalkan advokat M Taufik selaku kuasa hukum dari dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Mereka dianggap tidak independen atau punya konflik kepentingan.
Taufik mempersoalkan independensi hakim Putu Gde Hariadi yang mengadili perkara gugatan CLS.
"Hakim membuat keputusan itu harus selalu ada pro-justitia. Jadi hakim itu harus independen, hakim itu harus imparsial. Padahal dia itu adalah hakim yang sama, yang memutus perkara kami nomor 099/Pdt.G/2025/PN.Skt, bahwa pengadilan (PN Surakarta ) tidak berhak mengadili perkara kami," katanya.
Oleh karena itu, M Taufik merasa keberatan gugatan CLS dua klien hukumnya itu, dipimpin oleh hakim Putu Gde Hariadi. Hakim tersebut dikhawatirkan akan memberikan keputusan sama atas putusan kasus terdahulu.
“Jadi meski rekan kami, kuasa hukum tergugat Jokowi, mengatakan tidak ada dasar hukumnya, tapi saya katakan saya ada dasar hukum. Kami akan membagi tim, nanti ada yang menyurati Ketua PN Surakarta," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat 1 Jokowi, Advokat YB Irpan tidak membantah jika karena ketidakhadiran Kapolri selaku prinsipal tergugat IV, sidang ditunda dua pekan lagi. Panitera pengganti diperintahkan untuk menghadirkan Kapolri selaku tergugat IV atau diwakili kuasa hukumnya .
"Ya sidang hari ini ditunda, kemudian dengan agenda untuk memerintahkan kepada panitera pengganti supaya melakukan pemanggilan ulang melalui pos tercatat kepada tergugat 4, Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Irpan seusai sidang.
Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) bernomor 211/Pdt.G/2025/ PN Skt itu dilayangkan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Yang digugat adalah Jokowi, Rektor UGM, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik, dan Kapolri yang dinilai membiarkan isu ijazah berlarut-larut sejak 2018. (H-4)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Eks Wakapolri Oegroseno bersaksi di sidang ijazah Jokowi di PN Surakarta. Ia soroti perbedaan kacamata, bentuk telinga, hingga hidung pada foto ijazah UGM.
Mediasi gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Surakarta berakhir deadlock. Kuasa hukum penggugat kecewa.
PROSES mediasi gugatan Citizen Lawsuit ( CLS) dugaan ijazah palsu Jokowi dipastikan buntu atau deadlock, seiring sikap Jokowi yang tak bersedia menunjukkan ijazah asli miliknya
GUGATAN Citizen Lawsuit ( CLS) menyangkut dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, memasuki proses mediasi.
PN Surakarta memenuhi permohonan pemohon untuk mengganti majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved