Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menilai terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
Hudi mengatakan sebuah kampus besar seperti UGM mestinya memiliki sistem dokumentasi yang tertib, termasuk terkait arsip akademik lulusan.
“Menurut saya, kampus sebesar itu tidak mungkin tidak memiliki sistem kearsipan yang baik, sehingga tidak dapat menunjukkannya di pengadilan,” ujar Hudi di Jakarta, Rabu (19/11).
Ia juga mempertanyakan penjelasan KPU Solo yang mengaku telah memusnahkan dokumen ijazah Jokowi yang digunakan saat pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta.
“Terkait KPU Solo juga aneh, kearsipan hanya berlaku tidak lama sehingga tidak dapat dibawa ke pengadilan, padahal penting berkas itu karena yang bersangkutan telah menggunakan berkas itu untuk menjadi calon wali kota,” jelasnya.
Hudi menilai, kemiripan pola ketiadaan dokumen di dua institusi berbeda dapat mengindikasikan upaya menyembunyikan informasi. Ia menegaskan pihak-pihak tersebut harus dimintai keterangan dalam proses hukum.
“Seyogianya mereka juga ditarik dalam perkara ini. Jika para saksi tidak memberi keterangan sesuai keadaan sebenarnya dan terbukti ijazah palsu, mereka dapat dijerat turut serta atau penghalangan proses peradilan,” tegasnya.
Sebelumnya, persoalan ini mencuat dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden Joko Widodo yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP) di Jakarta Pusat, Senin (17/11).
Sidang dihadiri pemohon dari Koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), yang anggotanya terdiri atas akademisi, aktivis, dan jurnalis. Sementara pihak termohon diwakili perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan, majelis hakim KIP tidak mendapatkan jawaban lengkap terkait prosedur legalisasi ijazah dari pihak UGM, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) pada masa kuliah hingga proses pencalonan Jokowi. Jawaban yang diterima hanya “tidak ada” ketika ditanya mengenai dokumen pendukung kearsipan.
Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, juga meminta penjelasan mengenai pemusnahan arsip pencalonan Jokowi oleh KPU Surakarta.
Sidang berlangsung dalam suasana tegang, menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap transparansi dokumen administratif yang berkaitan dengan pencalonan presiden. (Dev/M-3)
SIDANG lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi, dengan terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahan Tarigan,
Hanya 28% operasional yang berada dalam pengelolaan pihak bandara. Sisanya, porsi yang lebih besar justru merupakan operasional mitra.
LANGKAH mengalihkan operasional bandara dan pelabuhan, khususnya kendaraan, dari berbasis BBM ke elektrik meningkatkan efisiensi energi lebih dari 70 persen.
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia menegaskan, Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia adalah alumni UGM. Hal itu didukung dengan sejumlah dokumen otentik valid.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved