Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pakar Hukum Soroti Keanehan Arsip Ijazah Jokowi di UGM dan KPU Solo

Devi Harahap
19/11/2025 18:35
Pakar Hukum Soroti Keanehan Arsip Ijazah Jokowi di UGM dan KPU Solo
Salinan fotokopi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo(MI/Susanto)

PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menilai terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.

Hudi mengatakan sebuah kampus besar seperti UGM mestinya memiliki sistem dokumentasi yang tertib, termasuk terkait arsip akademik lulusan.

“Menurut saya, kampus sebesar itu tidak mungkin tidak memiliki sistem kearsipan yang baik, sehingga tidak dapat menunjukkannya di pengadilan,” ujar Hudi di Jakarta, Rabu (19/11).

Ia juga mempertanyakan penjelasan KPU Solo yang mengaku telah memusnahkan dokumen ijazah Jokowi yang digunakan saat pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta.

“Terkait KPU Solo juga aneh, kearsipan hanya berlaku tidak lama sehingga tidak dapat dibawa ke pengadilan, padahal penting berkas itu karena yang bersangkutan telah menggunakan berkas itu untuk menjadi calon wali kota,” jelasnya.

Hudi menilai, kemiripan pola ketiadaan dokumen di dua institusi berbeda dapat mengindikasikan upaya menyembunyikan informasi. Ia menegaskan pihak-pihak tersebut harus dimintai keterangan dalam proses hukum.

“Seyogianya mereka juga ditarik dalam perkara ini. Jika para saksi tidak memberi keterangan sesuai keadaan sebenarnya dan terbukti ijazah palsu, mereka dapat dijerat turut serta atau penghalangan proses peradilan,” tegasnya.

Sebelumnya, persoalan ini mencuat dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden Joko Widodo yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP) di Jakarta Pusat, Senin (17/11). 

Sidang dihadiri pemohon dari Koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), yang anggotanya terdiri atas akademisi, aktivis, dan jurnalis. Sementara pihak termohon diwakili perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan, majelis hakim KIP tidak mendapatkan jawaban lengkap terkait prosedur legalisasi ijazah dari pihak UGM, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) pada masa kuliah hingga proses pencalonan Jokowi. Jawaban yang diterima hanya “tidak ada” ketika ditanya mengenai dokumen pendukung kearsipan.

Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, juga meminta penjelasan mengenai pemusnahan arsip pencalonan Jokowi oleh KPU Surakarta. 

Sidang berlangsung dalam suasana tegang, menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap transparansi dokumen administratif yang berkaitan dengan pencalonan presiden. (Dev/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik