Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Percepatan Reformasi Polri kembali menggelar audiensi atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat sipil di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan dalam satu bulan pertama kerja.
Tujuannya untuk menampung masalah dan merumuskan rekomendasi yang nanti diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah 3 bulan kerja sejak dilantik pada 7 November 2025.
Dalam audiensi kedua ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri mendengarkan aspirasi dari Faizal Assegaf, kubu Roy Suryo cs soal kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hingga purnawirawan TNI.
"Tadi ada ibu menyampaikan tentang kasus ijazah palsu, dan Pak Faisal bicara dan saya tanya solusinya bagaimana kita dengar. Menurut anda bagaimana urusan ijazah ini," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11).
Di hadapan Faizal Assegaf dan rekannya, Jimly menceritakan ia merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2004 yang pertama kali Pilpres dan Pemilu yang perselisihannya dibawa ke MK. Perkara paling banyak yaitu ijazah palsu.
Maka itu, tahun 2004 itu syarat jadi calon legislatif (caleg) itu jenjang pendidikan SMP. Kemudian, atas dasar pengalaman itu ia dan rekan-rekannya menyampaikan kepada pemerintah mesti syarat dari ditingkatkan menjadi SMA. Namun, ternyata permasalahan ijazah palsu tetap banyak.
Lalu, pada 2024 yaitu setelah 20 tahun, dari sejumlah kasus Pilkada ada 40 yang disidang subtansinya oleh MK, dengan tujuh kasus di antaranya berkaitan dengan ijazah palsu. Oleh karena itu, Jimly memandang kasus ijazah palsu adalag masalah serius di Indonesia. Mudah dipakai untuk alat persangian politik, dan pertanda bahwa administrasi perijazahan di lembaga pemerintahan republik ini masih sangat buruk.
"Maka saya tanya kepada teman-teman yang hadir ini, termasuk Faisal Assegaf, apa solusinya coba dipikirkan kita mau bantu walaupun mereka (Roy Suryo Cs) tidak hadir, karena ketidakhadiran itu kesepakatan kami itu harus dihormati," ungkap Jimly.
Jimly menegaskan komisi reformasi Polri tidak terpaku pada kasus-kasus, namun memastikan tetap menampung masukan terkait kasus. Seperti salah satunya, seorang ibu dari pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati, yang ditetapkan tersangka dan ditahan ussai mengunggah status ajakan pembakaran gedung Mabes Polri dalam peristiwa demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Laras hingga kini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Jimly yang menerima keluhan sang ibu Laras, mengaku akan membicarakan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus tersebut dan memberikan rekomendasi.
Selain itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga menerima kedatangan dari purnawirawan TNI. Menurut Jimly, purnawirawan TNI ikut memberikan aspirasi demi perbaikan Polri ke depan, sebab mereka sudah menjadi warga sipil.
"Ya enggak apa-apa kita diskusi perspektif alumni TNI tentang kepolisian. Kan saya becanda aja. Kan ada juga perspektif alumni Polisi tentang TNI. Kan enggak apa-apa diskusi. Ya kita tukar pikiran mengenai perbaikan Polri. Jadi masukannya bagus semuanya. Oke kita terima. Nanti kita petakan," ujar Jimly.
Menurutnya, semua purnawirawan TNI hadir baik dari udara dan laut. Cuma tidak hadir Mayjen TNI Purn Sunarko. Sementara terkait substansi pembicaraan, Jimly tidak membeberkan detail. Dia hanya menyebut salah satu masukan agar polisi tidak seperti TNI.
"Banyak. Jadi mereka memberi masukan tentang reformasi, baik sturktur maupun kultur. Termasuk tadi misalnya soal, dia ingin pokoknya jangan kayak TNI gitu loh. 'Polisi itu jangan kayak TNI'. Karena mereka kan para purnawirawan TNI," pungkas mantan Ketua MK ini.
Diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan wakil tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) Rizal Fadillah walk out atau keluar ruang audiensi. Mereka tidak masuk dalam daftar nama yang diajukan untuk memberikan aspirasi.
Namun tetap datang karena ajakan Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun. Oleh karena itu, Jimly memperbolehkan masuk tapi tidak boleh berbicara, karena berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Namun, Roy cs memilih keluar karena tidak bisa bersuara.
Selain Roy Cs ada pula Refli Harun, M. Said Didu, Edy Mulyadi, Munarman, dan Yanuar Aziz yang ikut walk out. Meski demikian, aspirasi mereka tetap disampaikan Faizal Assegaf.
Adapun, ini merupakan audiensi kedua Komisi Percepatan Reformasi Polri dengab masyarakat sipil. Sebelumnya, komisi telah menyerap aspirasi dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) untuk membuat Polri lebih baik. (P-4)
Ia menekankan bahwa independensi merupakan kewajiban mutlak bagi hakim konstitusi sekaligus jaminan bagi para pencari keadilan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya telah menerima masukan dari lebih 100 kelompok masyarakat dan 300 masukan tertulis terkait reformasi Polri.
Ia mengatakan banyaknya masukan yang diterima oleh Komisi Reformasi menggambarkan besarnya perhatian publik terhadap kemajuan Korps Bhayangkara.
FINH mengusulkan reposisi kelembagaan Polri agar tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan menjadi bagian dari struktur Kementerian Keamanan Nasional.
Komite telah mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar yang kemudian dikerucutkan menjadi beberapa opsi kebijakan.
Aturan tersebut dinilai sejumlah elemen masyarakat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Eks Wakapolri Oegroseno bersaksi di sidang ijazah Jokowi di PN Surakarta. Ia soroti perbedaan kacamata, bentuk telinga, hingga hidung pada foto ijazah UGM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved