Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Jimly sebut kehadiran calon independen bagus untuk Pilgub DKI
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas saat pembacaan putusan etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Ketua MK Anwar Usman.
Jimly Asshiddiqie, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Marzuki Alie, mantan Ketua DPR RI, hingga kini, belum resmi menjadi kader Partai Gerindra.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan mantan politikus Partai Demokrat Marzuki Alie akui mendukung Prabowo Subianto sebagai capres.
Tidak ada yang salah (Kejaksaan punya kewenangan penyelidikan korupsi), memang begitu sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang.
Mantan ketua MK Jimly mempertanyakan sumber informasi Denny Indrayana. Pasalnya putusann sistem pemilu belum dikeluarkan MK.
Jimly mengungkapkan sistem pemilu 2024 tidak perlu diubah karena tahapan pemilu sudah dijalankan KPU.
PAKAR hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan reformasi undang-undang dasar sudah mencapai usia 24 tahun. Di waktu yang cukup lama itu maka perlu ada evaluasi total untuk perbaikan
Saat ini ormas menjadi salah satu dari empat cabang baru kekuasaan selain negara, korporasi, dan media.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan keputusan para hakim terhadap perkara ambang batas usia minimal capres-cawapres, seketika berubah dari menolak menjadi menerima sebagian.
ANGGOTA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap independen dalam memeriksa para hakim konstitusi.
MKMK melaksanakan rapat perdananya hari ini. Jimly Asshiddiqie selaku anggota MKMK menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi tersebut sebagai isu berat.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap 9 hakim konstitusi.
Sembilan hakim konstitusi akan diperiksa MKMK secara tertutup mulai hari ini.
Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
Terkait opsi pemberhentian, itu terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi.
MKMK kembali memeriksa 10 pelaor atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
MKMK menemukan isu-isu baru. Bahkan isu yang selama ini dianggap sebagai dugaan belaka ternyata terbukti benar setelah memeriksa para pelapor dan para hakim.
Keputusan Majelis Kehormatan MK diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik atas MK.
Menurut Jimly, jika sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman adalah pemberhentian dari jabatan hakim konstitusi, maka akan ada Majelis Kehormatan Banding.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved