Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Percepatan Reformasi Polri merespons polemik terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.
Aturan tersebut dinilai sejumlah elemen masyarakat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi hukum yang lebih tinggi dan komprehensif untuk mengakhiri perdebatan tersebut.
"Supaya dia mengikat bukan hanya ke dalam, tapi juga ke semua instansi terkait sambil memperbaiki kekurangan-kekurangan," kata Jimly usai rapat pleno di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).
Rapat pleno tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis, Mahfud MD, hingga Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri.
Jimly berharap melalui PP, aturan penempatan personel kepolisian memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak lagi memicu polemik konstitusional di tengah masyarakat. (Yon/P-2)
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Kritik tajam juga diarahkan pada dugaan praktik pungutan liar dalam jenjang pendidikan kepolisian.
FINH mengusulkan reposisi kelembagaan Polri agar tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan menjadi bagian dari struktur Kementerian Keamanan Nasional.
Komite telah mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar yang kemudian dikerucutkan menjadi beberapa opsi kebijakan.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Penerbitan PP tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah bentuk dukungan politik yang nyata terhadap regulasi yang diterbitkan oleh Kapolri.
BEM Nusantara menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 perlu dibaca dalam kerangka hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.
Dengan payung hukum yang kuat, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di lapangan terkait penugasan anggota Polri.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
PP tersebut nantinya akan mengatur mekanisme penugasan secara terukur, mulai dari kriteria kompetensi, seleksi yang transparan, hingga batasan waktu penugasan.
Perpol 10/2025 adalah produk hukum yang tidak sesuai, mengabaikan atau bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved