Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Jimly Usulkan Peraturan Pemerintah Terkait Penempatan Polri di Instansi Luar

Siti Yona Hukmana
18/12/2025 14:59
Jimly Usulkan Peraturan Pemerintah Terkait Penempatan Polri di Instansi Luar
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie .(MI/Susanto)

KOMISI Percepatan Reformasi Polri merespons polemik terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian. 

Aturan tersebut dinilai sejumlah elemen masyarakat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi hukum yang lebih tinggi dan komprehensif untuk mengakhiri perdebatan tersebut.

"Supaya dia mengikat bukan hanya ke dalam, tapi juga ke semua instansi terkait sambil memperbaiki kekurangan-kekurangan," kata Jimly usai rapat pleno di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).

Rapat pleno tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis, Mahfud MD, hingga Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri. 

Jimly berharap melalui PP, aturan penempatan personel kepolisian memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak lagi memicu polemik konstitusional di tengah masyarakat. (Yon/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik