Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Lingkar Linguistik (Lilin) Nusantara, Mas Uliatul Hikmah, menilai rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis untuk memperkuat legalitas Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Langkah ini dianggap sebagai jawaban tegas pemerintah terhadap berbagai kritik dan kontroversi yang berkembang di publik.
Hikmah menjelaskan bahwa penerbitan PP tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah bentuk dukungan politik yang nyata terhadap regulasi yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Penerbitan PP ini secara implisit merupakan afirmasi politik yang kuat dari eksekutif. Ini menunjukkan posisi tegas pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap operasional dan penugasan Polri," ujar Hikmah melalui keterangannya, Jumat (26/12).
Sebelumnya, Perpol 10/2025 menuai sorotan tajam dari Komite Reformasi Polri yang mempertanyakan konstitusionalitas regulasi tersebut. Beberapa poin dalam Perpol tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Hikmah menilai Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan independensinya dengan tetap melanjutkan penguatan payung hukum tersebut. Menurutnya, keputusan pemerintah didasarkan pada analisis objektif dan kebutuhan institusional, bukan karena tekanan kelompok tertentu.
"Presiden menunjukkan kepemimpinan yang berlandaskan kepentingan nasional. Sikap ini mencerminkan kematangan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor keamanan," tandasnya.
Lebih lanjut, Hikmah memandang kehadiran PP sebagai jalan tengah yang paling optimal untuk meredam kegaduhan. Dengan adanya aturan setingkat Peraturan Pemerintah, maka penugasan Polri memiliki kerangka hukum yang lebih tinggi dan kuat, sehingga meminimalkan multitafsir di masa depan.
"Keputusan menerbitkan PP menunjukkan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan matang. PP ini menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk menjamin akuntabilitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya," jelas Hikmah.(H-2)
BEM Nusantara menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 perlu dibaca dalam kerangka hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.
Dengan payung hukum yang kuat, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di lapangan terkait penugasan anggota Polri.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
PP tersebut nantinya akan mengatur mekanisme penugasan secara terukur, mulai dari kriteria kompetensi, seleksi yang transparan, hingga batasan waktu penugasan.
Perpol 10/2025 adalah produk hukum yang tidak sesuai, mengabaikan atau bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved