Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pemerintah Dinilai Siapkan PP untuk Perkuat Legalitas Perpol 10/2025

Rahmatul Fajri
26/12/2025 20:01
Pemerintah Dinilai Siapkan PP untuk Perkuat Legalitas Perpol 10/2025
Ilustrasi(Dok Istimewa)

DIREKTUR Lingkar Linguistik (Lilin) Nusantara, Mas Uliatul Hikmah, menilai rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis untuk memperkuat legalitas Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Langkah ini dianggap sebagai jawaban tegas pemerintah terhadap berbagai kritik dan kontroversi yang berkembang di publik.

Hikmah menjelaskan bahwa penerbitan PP tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah bentuk dukungan politik yang nyata terhadap regulasi yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Penerbitan PP ini secara implisit merupakan afirmasi politik yang kuat dari eksekutif. Ini menunjukkan posisi tegas pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap operasional dan penugasan Polri," ujar Hikmah melalui keterangannya, Jumat (26/12).

Sebelumnya, Perpol 10/2025 menuai sorotan tajam dari Komite Reformasi Polri yang mempertanyakan konstitusionalitas regulasi tersebut. Beberapa poin dalam Perpol tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Hikmah menilai Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan independensinya dengan tetap melanjutkan penguatan payung hukum tersebut. Menurutnya, keputusan pemerintah didasarkan pada analisis objektif dan kebutuhan institusional, bukan karena tekanan kelompok tertentu.

"Presiden menunjukkan kepemimpinan yang berlandaskan kepentingan nasional. Sikap ini mencerminkan kematangan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor keamanan," tandasnya.

Solusi Jalan Tengah demi Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Hikmah memandang kehadiran PP sebagai jalan tengah yang paling optimal untuk meredam kegaduhan. Dengan adanya aturan setingkat Peraturan Pemerintah, maka penugasan Polri memiliki kerangka hukum yang lebih tinggi dan kuat, sehingga meminimalkan multitafsir di masa depan.

"Keputusan menerbitkan PP menunjukkan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan matang. PP ini menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk menjamin akuntabilitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya," jelas Hikmah.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya