Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANALIS Politik, Hukum, dan Isu Intelijen, Boni Hargens, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil sebagai langkah strategis yang berani. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya memperkuat dasar legalitas Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang sempat memicu polemik.
Menurut Boni, alih-alih mencabut Perpol tersebut, pemerintah justru memilih memperkuatnya dengan instrumen hukum yang memiliki hierarki lebih tinggi.
"Keputusan ini mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menghadapi dinamika hukum. Presiden tidak terpengaruh oleh opini publik yang berkembang, melainkan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum," ujar Boni dalam keterangannya, Senin (22/12).
Boni menjelaskan bahwa penerbitan PP merupakan strategi komprehensif untuk menghindari multitafsir terhadap kebijakan penugasan polisi. Dengan adanya PP, pemerintah secara implisit menegaskan bahwa kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo memiliki landasan konstitusional yang solid.
PP tersebut nantinya akan mengatur mekanisme penugasan secara terukur, mulai dari kriteria kompetensi, seleksi yang transparan, hingga batasan waktu penugasan dan evaluasi berkala.
"PP memiliki hierarki hukum yang lebih tinggi dari Perpol. Keberadaannya akan menjadi payung hukum yang lebih kuat dan mengikat, sekaligus menjembatani ketegangan antara kebijakan operasional Polri dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," lanjutnya.
Boni juga menyoroti pernyataan Menko Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, yang menargetkan PP tersebut rampung pada Januari 2026. Hal ini dianggap memberikan kepastian waktu dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan polemik yang berkepanjangan.
Substansi PP tersebut mencakup enam poin krusial, di antaranya mekanisme seleksi akuntabel, sanksi terhadap pelanggaran prosedur, hingga harmonisasi dengan putusan MK. Boni meyakini kebijakan ini akan meningkatkan profesionalisme institusi kepolisian.
"Ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan pembangunan fondasi hukum yang kokoh untuk reformasi Polri yang berkelanjutan. Setiap penugasan nantinya akan dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif dan kompetensi yang terukur, bukan kepentingan sesaat," tegas Boni.
Lebih lanjut, Boni mencatat bahwa keberanian pemerintah mempertahankan substansi kebijakan Kapolri ini menjadi preseden penting dalam dinamika checks and balances antarlembaga negara. Ia menilai Presiden Prabowo telah menunjukkan kewenangan konstitusional eksekutif untuk mengambil kebijakan demi kepentingan nasional selama berada di koridor hukum.
"Masa depan reformasi Polri dan stabilitas hukum Indonesia sangat bergantung pada kemampuan semua pihak untuk menjaga dialog konstruktif dan komitmen pada supremasi hukum yang telah diletakkan melalui instrumen PP ini," pungkasnya. (H-2)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved