Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANALIS Politik, Hukum, dan Isu Intelijen, Boni Hargens, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil sebagai langkah strategis yang berani. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya memperkuat dasar legalitas Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang sempat memicu polemik.
Menurut Boni, alih-alih mencabut Perpol tersebut, pemerintah justru memilih memperkuatnya dengan instrumen hukum yang memiliki hierarki lebih tinggi.
"Keputusan ini mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menghadapi dinamika hukum. Presiden tidak terpengaruh oleh opini publik yang berkembang, melainkan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum," ujar Boni dalam keterangannya, Senin (22/12).
Boni menjelaskan bahwa penerbitan PP merupakan strategi komprehensif untuk menghindari multitafsir terhadap kebijakan penugasan polisi. Dengan adanya PP, pemerintah secara implisit menegaskan bahwa kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo memiliki landasan konstitusional yang solid.
PP tersebut nantinya akan mengatur mekanisme penugasan secara terukur, mulai dari kriteria kompetensi, seleksi yang transparan, hingga batasan waktu penugasan dan evaluasi berkala.
"PP memiliki hierarki hukum yang lebih tinggi dari Perpol. Keberadaannya akan menjadi payung hukum yang lebih kuat dan mengikat, sekaligus menjembatani ketegangan antara kebijakan operasional Polri dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," lanjutnya.
Boni juga menyoroti pernyataan Menko Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, yang menargetkan PP tersebut rampung pada Januari 2026. Hal ini dianggap memberikan kepastian waktu dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan polemik yang berkepanjangan.
Substansi PP tersebut mencakup enam poin krusial, di antaranya mekanisme seleksi akuntabel, sanksi terhadap pelanggaran prosedur, hingga harmonisasi dengan putusan MK. Boni meyakini kebijakan ini akan meningkatkan profesionalisme institusi kepolisian.
"Ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan pembangunan fondasi hukum yang kokoh untuk reformasi Polri yang berkelanjutan. Setiap penugasan nantinya akan dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif dan kompetensi yang terukur, bukan kepentingan sesaat," tegas Boni.
Lebih lanjut, Boni mencatat bahwa keberanian pemerintah mempertahankan substansi kebijakan Kapolri ini menjadi preseden penting dalam dinamika checks and balances antarlembaga negara. Ia menilai Presiden Prabowo telah menunjukkan kewenangan konstitusional eksekutif untuk mengambil kebijakan demi kepentingan nasional selama berada di koridor hukum.
"Masa depan reformasi Polri dan stabilitas hukum Indonesia sangat bergantung pada kemampuan semua pihak untuk menjaga dialog konstruktif dan komitmen pada supremasi hukum yang telah diletakkan melalui instrumen PP ini," pungkasnya. (H-2)
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved