Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pengamat Sebut PP Perpol 10/2025 Berikan Kepastian Hukum dan Akhiri Multitafsir

Rahmatul Fajri
22/12/2025 19:21
Pengamat Sebut PP Perpol 10/2025 Berikan Kepastian Hukum dan Akhiri Multitafsir
Ilustrasi(Dok Istimewa)

ANALIS Politik, Hukum, dan Isu Intelijen, Boni Hargens, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil sebagai langkah strategis yang berani. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya memperkuat dasar legalitas Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang sempat memicu polemik.

Menurut Boni, alih-alih mencabut Perpol tersebut, pemerintah justru memilih memperkuatnya dengan instrumen hukum yang memiliki hierarki lebih tinggi.

"Keputusan ini mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menghadapi dinamika hukum. Presiden tidak terpengaruh oleh opini publik yang berkembang, melainkan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum," ujar Boni dalam keterangannya, Senin (22/12).

Boni menjelaskan bahwa penerbitan PP merupakan strategi komprehensif untuk menghindari multitafsir terhadap kebijakan penugasan polisi. Dengan adanya PP, pemerintah secara implisit menegaskan bahwa kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo memiliki landasan konstitusional yang solid.

PP tersebut nantinya akan mengatur mekanisme penugasan secara terukur, mulai dari kriteria kompetensi, seleksi yang transparan, hingga batasan waktu penugasan dan evaluasi berkala.

"PP memiliki hierarki hukum yang lebih tinggi dari Perpol. Keberadaannya akan menjadi payung hukum yang lebih kuat dan mengikat, sekaligus menjembatani ketegangan antara kebijakan operasional Polri dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," lanjutnya.

Boni juga menyoroti pernyataan Menko Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, yang menargetkan PP tersebut rampung pada Januari 2026. Hal ini dianggap memberikan kepastian waktu dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan polemik yang berkepanjangan.

Substansi PP tersebut mencakup enam poin krusial, di antaranya mekanisme seleksi akuntabel, sanksi terhadap pelanggaran prosedur, hingga harmonisasi dengan putusan MK. Boni meyakini kebijakan ini akan meningkatkan profesionalisme institusi kepolisian.

"Ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan pembangunan fondasi hukum yang kokoh untuk reformasi Polri yang berkelanjutan. Setiap penugasan nantinya akan dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif dan kompetensi yang terukur, bukan kepentingan sesaat," tegas Boni.

Lebih lanjut, Boni mencatat bahwa keberanian pemerintah mempertahankan substansi kebijakan Kapolri ini menjadi preseden penting dalam dinamika checks and balances antarlembaga negara. Ia menilai Presiden Prabowo telah menunjukkan kewenangan konstitusional eksekutif untuk mengambil kebijakan demi kepentingan nasional selama berada di koridor hukum.

"Masa depan reformasi Polri dan stabilitas hukum Indonesia sangat bergantung pada kemampuan semua pihak untuk menjaga dialog konstruktif dan komitmen pada supremasi hukum yang telah diletakkan melalui instrumen PP ini," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik