Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Gerakan Indonesia Cerah (GIC), Febry Wahyuni Sabran, menilai langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur sebagai langkah tepat untuk menghadirkan kepastian hukum. PP ini dianggap menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak untuk mengakhiri polemik seputar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Wahyuni menjelaskan bahwa secara hierarki, PP memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan Perpol. Dengan demikian, terbitnya aturan ini secara otomatis memperkuat legitimasi dan daya ikat dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri.
“Penerbitan PP ini memberikan landasan hukum yang lebih kokoh. PP berfungsi sebagai instrumen proteksi atau benteng hukum yang mengamankan Perpol 10/2025 dari berbagai potensi gugatan di masa mendatang,” ujar Wahyuni dalam keterangannya, Selasa (23/12)
Wahyuni juga menekankan bahwa keberadaan PP ini secara efektif menutup perdebatan mengenai konstitusionalitas penugasan polisi di jabatan sipil. Tudingan dari sejumlah pihak yang menyebut kebijakan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak lagi relevan.
“Dengan adanya PP yang diterbitkan langsung oleh pemerintah, tudingan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan keputusan MK menjadi gugur. PP memberikan legitimasi hukum yang lebih tinggi dan menjawab kekhawatiran yang berkembang di publik maupun internal kepolisian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wahyuni melihat langkah strategis ini sebagai sinyalemen politik yang jelas mengenai arah kebijakan kepolisian nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menunjukkan adanya visi yang terintegrasi antara pemerintah pusat dengan institusi Polri dalam upaya profesionalisasi kepolisian.
“Langkah pemerintah menunjukkan sinergi yang sangat baik. Koordinasi dan keselarasan visi antara Presiden Prabowo dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi kunci dalam mewujudkan reformasi kepolisian yang berkelanjutan,” lanjut Wahyuni.
Ke depan, Wahyuni berharap kepastian hukum ini diikuti dengan implementasi yang efektif di tingkat operasional. Dengan payung hukum yang kuat, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di lapangan terkait penugasan anggota Polri, sehingga kualitas layanan kepolisian kepada masyarakat dapat terus meningkat.
“Tantangan selanjutnya adalah memastikan regulasi ini memberikan dampak nyata bagi peningkatan profesionalisme Polri sebagai instrumen penegak hukum dan penjaga keamanan nasional,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo menginstruksikan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas sorotan publik terkait peluang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga negara.
Perpol 10/2025 dikritik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, meski terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, arahan Presiden Prabowo menjadi landasan pemerintah menyusun PP sebagai solusi atas persoalan lintas kementerian dan lembaga.
"Kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Yusril.
Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU ASN pada prinsipnya mengatur bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN, namun dalam kondisi tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Menurutnya, rincian jabatan yang dapat diduduki polisi aktif akan diatur lebih lanjut melalui PP.
“Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” tuturnya.(H-2)
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri harus melalui persetujuan legislatif
Keterbatasan pengawasan dari pimpinan pusat seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan oleh anggota Polri di daerah.
Menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran reformasi
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Reformasi kali ini menyentuh aspek fundamental, yakni budaya kerja dan mentalitas para anggota Polri di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved