Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil dinilai bukan solusi tepat. Kebijakan tersebut dianggap tidak menyentuh akar persoalan hukum karena polemik penempatan personel Polri semestinya diselesaikan melalui level undang-undang, bukan sekadar regulasi turunan.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menekankan pentingnya membedakan antara penentuan jenis jabatan ASN dengan mekanisme pengisiannya. Menurutnya, UU ASN telah mengamanatkan bahwa jabatan tertentu yang dapat diisi oleh Polri harus tertuang secara eksplisit dalam UU Polri.
"Seharusnya dibedakan dua hal. Pertama tentang jabatan ASN tertentu yang bisa diisi oleh anggota Polri," ujar Yance saat dihubungi, Senin (22/12).
Indikasi Pembangkangan Konstitusi
Yance menyoroti ketiadaan ketentuan eksplisit dalam UU Polri saat ini mengenai jenis jabatan sipil yang boleh ditempati anggota Polri. Praktik penugasan yang selama ini bersandar pada Peraturan Polri (Perpol) dinilai kehilangan pijakan hukum pascaputusuan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perpol 10/2025 adalah produk hukum yang tidak sesuai, mengabaikan atau bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK," tegasnya.
Putusan MK telah menggariskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tidak boleh semata-mata didasarkan pada penugasan Kapolri. Secara hierarki, dasar hukumnya harus setingkat undang-undang sebagai bentuk persetujuan rakyat melalui DPR, bukan melalui kebijakan sepihak pemerintah.
"PP bukan jadi dasar untuk menentukan jabatan ASN apa saja yang bisa diisi oleh anggota Polri, melainkan hanya mengatur mengenai tata cara pengisiannya saja," jelas Yance.
Cermin Ketidaktegasan
Yance menilai rencana penerbitan PP ini mencerminkan sikap tidak tegas pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam merespons putusan MK. Langkah ini dikhawatirkan hanya menjadi upaya "ganti baju" terhadap substansi Perpol 10/2025 yang sebelumnya menuai protes.
"Pembentukan PP untuk mengatasi tindakan di luar wewenang yang dilakukan oleh Kapolri dengan mengeluarkan Perpol 10/2025 adalah cerminan ketidaktegasan pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri," ujarnya.
Ia menyarankan agar substansi persoalan ini segera diintegrasikan ke dalam revisi undang-undang, khususnya UU ASN. Hal ini krusial mengingat pengisian jabatan sipil oleh aparat keamanan menyangkut kebutuhan birokrasi dan netralitas ASN.
"PP tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan jabatan apa saja yang bisa diisi oleh anggota Polri untuk jabatan sipil," pungkas Yance. (Mir/P-2)
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved