Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil dinilai bukan solusi tepat. Kebijakan tersebut dianggap tidak menyentuh akar persoalan hukum karena polemik penempatan personel Polri semestinya diselesaikan melalui level undang-undang, bukan sekadar regulasi turunan.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menekankan pentingnya membedakan antara penentuan jenis jabatan ASN dengan mekanisme pengisiannya. Menurutnya, UU ASN telah mengamanatkan bahwa jabatan tertentu yang dapat diisi oleh Polri harus tertuang secara eksplisit dalam UU Polri.
"Seharusnya dibedakan dua hal. Pertama tentang jabatan ASN tertentu yang bisa diisi oleh anggota Polri," ujar Yance saat dihubungi, Senin (22/12).
Indikasi Pembangkangan Konstitusi
Yance menyoroti ketiadaan ketentuan eksplisit dalam UU Polri saat ini mengenai jenis jabatan sipil yang boleh ditempati anggota Polri. Praktik penugasan yang selama ini bersandar pada Peraturan Polri (Perpol) dinilai kehilangan pijakan hukum pascaputusuan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perpol 10/2025 adalah produk hukum yang tidak sesuai, mengabaikan atau bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK," tegasnya.
Putusan MK telah menggariskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tidak boleh semata-mata didasarkan pada penugasan Kapolri. Secara hierarki, dasar hukumnya harus setingkat undang-undang sebagai bentuk persetujuan rakyat melalui DPR, bukan melalui kebijakan sepihak pemerintah.
"PP bukan jadi dasar untuk menentukan jabatan ASN apa saja yang bisa diisi oleh anggota Polri, melainkan hanya mengatur mengenai tata cara pengisiannya saja," jelas Yance.
Cermin Ketidaktegasan
Yance menilai rencana penerbitan PP ini mencerminkan sikap tidak tegas pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam merespons putusan MK. Langkah ini dikhawatirkan hanya menjadi upaya "ganti baju" terhadap substansi Perpol 10/2025 yang sebelumnya menuai protes.
"Pembentukan PP untuk mengatasi tindakan di luar wewenang yang dilakukan oleh Kapolri dengan mengeluarkan Perpol 10/2025 adalah cerminan ketidaktegasan pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri," ujarnya.
Ia menyarankan agar substansi persoalan ini segera diintegrasikan ke dalam revisi undang-undang, khususnya UU ASN. Hal ini krusial mengingat pengisian jabatan sipil oleh aparat keamanan menyangkut kebutuhan birokrasi dan netralitas ASN.
"PP tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan jabatan apa saja yang bisa diisi oleh anggota Polri untuk jabatan sipil," pungkas Yance. (Mir/P-2)
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
KNAI mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden demi menjaga independensi dan stabilitas keamanan nasional.
USAI meninggalnya seorang anak di Kabupaten Ngada, Polri menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah ke sejumlah wilayah terpencil di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved