Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Penerbitan PP Dianggap Gagal Sentuh Akar Persoalan Perpol

M Ilham Ramadhan Avisena
22/12/2025 17:25
Penerbitan PP Dianggap Gagal Sentuh Akar Persoalan Perpol
Ilustrasi .(MI)

RENCANA pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil dinilai bukan solusi tepat. Kebijakan tersebut dianggap tidak menyentuh akar persoalan hukum karena polemik penempatan personel Polri semestinya diselesaikan melalui level undang-undang, bukan sekadar regulasi turunan.

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menekankan pentingnya membedakan antara penentuan jenis jabatan ASN dengan mekanisme pengisiannya. Menurutnya, UU ASN telah mengamanatkan bahwa jabatan tertentu yang dapat diisi oleh Polri harus tertuang secara eksplisit dalam UU Polri.

"Seharusnya dibedakan dua hal. Pertama tentang jabatan ASN tertentu yang bisa diisi oleh anggota Polri," ujar Yance saat dihubungi, Senin (22/12).

Indikasi Pembangkangan Konstitusi
Yance menyoroti ketiadaan ketentuan eksplisit dalam UU Polri saat ini mengenai jenis jabatan sipil yang boleh ditempati anggota Polri. Praktik penugasan yang selama ini bersandar pada Peraturan Polri (Perpol) dinilai kehilangan pijakan hukum pascaputusuan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perpol 10/2025 adalah produk hukum yang tidak sesuai, mengabaikan atau bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK," tegasnya.

Putusan MK telah menggariskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tidak boleh semata-mata didasarkan pada penugasan Kapolri. Secara hierarki, dasar hukumnya harus setingkat undang-undang sebagai bentuk persetujuan rakyat melalui DPR, bukan melalui kebijakan sepihak pemerintah.

"PP bukan jadi dasar untuk menentukan jabatan ASN apa saja yang bisa diisi oleh anggota Polri, melainkan hanya mengatur mengenai tata cara pengisiannya saja," jelas Yance.

Cermin Ketidaktegasan
Yance menilai rencana penerbitan PP ini mencerminkan sikap tidak tegas pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam merespons putusan MK. Langkah ini dikhawatirkan hanya menjadi upaya "ganti baju" terhadap substansi Perpol 10/2025 yang sebelumnya menuai protes.

"Pembentukan PP untuk mengatasi tindakan di luar wewenang yang dilakukan oleh Kapolri dengan mengeluarkan Perpol 10/2025 adalah cerminan ketidaktegasan pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri," ujarnya.

Ia menyarankan agar substansi persoalan ini segera diintegrasikan ke dalam revisi undang-undang, khususnya UU ASN. Hal ini krusial mengingat pengisian jabatan sipil oleh aparat keamanan menyangkut kebutuhan birokrasi dan netralitas ASN.

"PP tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan jabatan apa saja yang bisa diisi oleh anggota Polri untuk jabatan sipil," pungkas Yance. (Mir/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik