Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil dinilai bukan solusi tepat. Kebijakan tersebut dianggap tidak menyentuh akar persoalan hukum karena polemik penempatan personel Polri semestinya diselesaikan melalui level undang-undang, bukan sekadar regulasi turunan.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menekankan pentingnya membedakan antara penentuan jenis jabatan ASN dengan mekanisme pengisiannya. Menurutnya, UU ASN telah mengamanatkan bahwa jabatan tertentu yang dapat diisi oleh Polri harus tertuang secara eksplisit dalam UU Polri.
"Seharusnya dibedakan dua hal. Pertama tentang jabatan ASN tertentu yang bisa diisi oleh anggota Polri," ujar Yance saat dihubungi, Senin (22/12).
Indikasi Pembangkangan Konstitusi
Yance menyoroti ketiadaan ketentuan eksplisit dalam UU Polri saat ini mengenai jenis jabatan sipil yang boleh ditempati anggota Polri. Praktik penugasan yang selama ini bersandar pada Peraturan Polri (Perpol) dinilai kehilangan pijakan hukum pascaputusuan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perpol 10/2025 adalah produk hukum yang tidak sesuai, mengabaikan atau bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK," tegasnya.
Putusan MK telah menggariskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tidak boleh semata-mata didasarkan pada penugasan Kapolri. Secara hierarki, dasar hukumnya harus setingkat undang-undang sebagai bentuk persetujuan rakyat melalui DPR, bukan melalui kebijakan sepihak pemerintah.
"PP bukan jadi dasar untuk menentukan jabatan ASN apa saja yang bisa diisi oleh anggota Polri, melainkan hanya mengatur mengenai tata cara pengisiannya saja," jelas Yance.
Cermin Ketidaktegasan
Yance menilai rencana penerbitan PP ini mencerminkan sikap tidak tegas pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam merespons putusan MK. Langkah ini dikhawatirkan hanya menjadi upaya "ganti baju" terhadap substansi Perpol 10/2025 yang sebelumnya menuai protes.
"Pembentukan PP untuk mengatasi tindakan di luar wewenang yang dilakukan oleh Kapolri dengan mengeluarkan Perpol 10/2025 adalah cerminan ketidaktegasan pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri," ujarnya.
Ia menyarankan agar substansi persoalan ini segera diintegrasikan ke dalam revisi undang-undang, khususnya UU ASN. Hal ini krusial mengingat pengisian jabatan sipil oleh aparat keamanan menyangkut kebutuhan birokrasi dan netralitas ASN.
"PP tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan jabatan apa saja yang bisa diisi oleh anggota Polri untuk jabatan sipil," pungkas Yance. (Mir/P-2)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved