Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil menuai kritik tajam. Langkah tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan karena polemik yang berkembang di publik bukan mengenai hierarki peraturan, melainkan substansi yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar hukum Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menegaskan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah dikoreksi oleh MK. Menurutnya, mengalihkan muatan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ke dalam bentuk PP justru berpotensi memperluas dampak pelanggaran konstitusi.
"Yang orang, publik mempermasalahkan itu adalah substansinya. Karena substansinya oleh MK itu kan sudah tidak boleh," ujar Chudry saat dihubungi, Senin (22/12).
Implikasi Hukum Lebih Luas
Chudry menilai, jika Perpol hanya bersifat mengikat secara internal di institusi Polri, maka kehadiran PP akan memberikan daya ikat kepada publik dan pihak ketiga. Hal ini dianggap memperumit kedudukan hukum penugasan personel kepolisian di luar struktur organisasi asalnya.
"Yang tadinya hanya berlaku internal, sekarang jadi mengikat publik. Bukan kita enggak setuju dengan PP, kita enggak setuju substansinya," tegas Chudry.
Ia juga memperingatkan bahwa peralihan instrumen hukum ini memindahkan tanggung jawab kebijakan dari Kapolri langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan. "Tadinya Kapolri yang membalelo, sekarang Presiden yang membalelo," cetusnya.
Menjaga Cita-Cita Reformasi
Dalam perspektif ketatanegaraan, Chudry mengingatkan kembali mandat reformasi yang tertuang dalam TAP MPR mengenai pemisahan Polri dari ABRI untuk menjamin independensi kepolisian. Menurutnya, Polri harus tetap netral dan tidak terseret ke dalam urusan administratif sipil yang bersifat komando politik. "Keinginan reformasi dulu itu kan Polri independen. TAP MPR-nya masih ada, yang memisahkan Polri dari ABRI," ujarnya.
Sesuai dengan putusan MK, anggota Polri pada prinsipnya dilarang menduduki jabatan sipil. Jika terdapat pengecualian, hal tersebut harus diatur secara sangat ketat dengan batasan waktu yang jelas agar tidak mencederai profesionalisme institusi. "Kalaupun ada (frasa) kecuali, itu harus sangat luar biasa dan dibatasi waktunya. Paling lama satu tahun," jelas Chudry.
Risiko Tarik-Menarik Kepentingan
Terakhir, Chudry menolak wacana pelibatan DPR sebagai pemberi izin penugasan Polri di luar institusi. Ia berpendapat mekanisme tersebut justru akan menjerumuskan Polri ke arena politik praktis dan memicu potensi konflik kepentingan antara penegak hukum dan legislator.
"Kalau harus dapat izin DPR, nanti polisi kerja untuk DPR. Itu politik, ada tukar-menukar kepentingan. Menurut saya itu tidak menyelesaikan," pungkasnya. (Mir/P-2)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Perpol 10/2025 adalah produk hukum yang tidak sesuai, mengabaikan atau bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK
Aturan tersebut dinilai sejumlah elemen masyarakat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
KPK menduga adanya aliran dana terkait aktivitas metrik ton di Kutai Kartanegara masuk ke kantong Japto Soerjosoemarno.
Membentuk pemuda yang siap menjadi pelopor dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila di masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved