Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Dinilai Abaikan Substansi Putusan MK

M Ilham Ramadhan Avisena
22/12/2025 17:01
Penerbitan Peraturan Pemerintah Dinilai Abaikan Substansi Putusan MK
Ilustrasi .(Antara)

RENCANA pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil menuai kritik tajam. Langkah tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan karena polemik yang berkembang di publik bukan mengenai hierarki peraturan, melainkan substansi yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar hukum Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menegaskan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah dikoreksi oleh MK. Menurutnya, mengalihkan muatan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ke dalam bentuk PP justru berpotensi memperluas dampak pelanggaran konstitusi.

"Yang orang, publik mempermasalahkan itu adalah substansinya. Karena substansinya oleh MK itu kan sudah tidak boleh," ujar Chudry saat dihubungi, Senin (22/12).

Implikasi Hukum Lebih Luas
Chudry menilai, jika Perpol hanya bersifat mengikat secara internal di institusi Polri, maka kehadiran PP akan memberikan daya ikat kepada publik dan pihak ketiga. Hal ini dianggap memperumit kedudukan hukum penugasan personel kepolisian di luar struktur organisasi asalnya.

"Yang tadinya hanya berlaku internal, sekarang jadi mengikat publik. Bukan kita enggak setuju dengan PP, kita enggak setuju substansinya," tegas Chudry.

Ia juga memperingatkan bahwa peralihan instrumen hukum ini memindahkan tanggung jawab kebijakan dari Kapolri langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan. "Tadinya Kapolri yang membalelo, sekarang Presiden yang membalelo," cetusnya.

Menjaga Cita-Cita Reformasi
Dalam perspektif ketatanegaraan, Chudry mengingatkan kembali mandat reformasi yang tertuang dalam TAP MPR mengenai pemisahan Polri dari ABRI untuk menjamin independensi kepolisian. Menurutnya, Polri harus tetap netral dan tidak terseret ke dalam urusan administratif sipil yang bersifat komando politik. "Keinginan reformasi dulu itu kan Polri independen. TAP MPR-nya masih ada, yang memisahkan Polri dari ABRI," ujarnya.

Sesuai dengan putusan MK, anggota Polri pada prinsipnya dilarang menduduki jabatan sipil. Jika terdapat pengecualian, hal tersebut harus diatur secara sangat ketat dengan batasan waktu yang jelas agar tidak mencederai profesionalisme institusi. "Kalaupun ada (frasa) kecuali, itu harus sangat luar biasa dan dibatasi waktunya. Paling lama satu tahun," jelas Chudry.

Risiko Tarik-Menarik Kepentingan
Terakhir, Chudry menolak wacana pelibatan DPR sebagai pemberi izin penugasan Polri di luar institusi. Ia berpendapat mekanisme tersebut justru akan menjerumuskan Polri ke arena politik praktis dan memicu potensi konflik kepentingan antara penegak hukum dan legislator.

"Kalau harus dapat izin DPR, nanti polisi kerja untuk DPR. Itu politik, ada tukar-menukar kepentingan. Menurut saya itu tidak menyelesaikan," pungkasnya. (Mir/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik