Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna memberikan kepastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang bertugas di kementerian dan lembaga negara. Langkah ini diambil sebagai respons darurat untuk mengakhiri polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sekaligus meredam potensi gejolak di internal Korps Bhayangkara.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai langkah Presiden dan DPR ini merupakan bentuk tanggung jawab nyata atas kebuntuan regulasi pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ketiadaan payung hukum yang kuat telah menempatkan karier anggota Polri di luar struktur institusi dalam posisi rentan.
"Polri perlu pegangan regulasi agar ribuan anggotanya di luar institusi tidak bergejolak. Dalam peribahasa, tidak ada akar, rotan pun jadi. Rotan di sini semestinya adalah Perppu atas UU Nomor 2 Tahun 2002, namun karena Presiden tidak mengeluarkan Perppu, maka PP menjadi jalan keluar yang harus diambil," ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin (22/12).
Tanggung Jawab Politik Hukum
Sugeng menegaskan bahwa polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri. Hal ini merupakan ranah politik hukum nasional yang menjadi wewenang penuh Presiden, terutama untuk menjaga keseimbangan posisi antara Polri dan TNI dalam tata kelola pemerintahan.
"Mau tidak mau, Presiden harus menerbitkan regulasi, apa pun namanya, untuk menyelamatkan nasib ribuan anggota Polri yang berada di luar struktur. Itu tanggung jawab pemerintah dan DPR, bukan semata-mata tanggung jawab Kapolri," tegas Sugeng.
Ia menambahkan bahwa pilihan instrumen hukum, baik itu PP maupun revisi Undang-Undang (UU), hanyalah persoalan teknis perundang-undangan. Prioritas utama saat ini adalah perlindungan karier anggota yang sah di berbagai instansi sipil.
"Kritik terhadap keputusan Kapolri atas terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memang terjadi, namun jalan keluarnya kini ada di tangan Presiden. Pilihan instrumen PP atau UU hanyalah teknis," katanya.
Pertimbangan Efisiensi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa efisiensi waktu menjadi alasan utama Presiden Prabowo Subianto memilih instrumen PP ketimbang melakukan revisi UU Polri yang memakan waktu lama.
"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca-Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun undang-undang," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Langkah akseleratif ini diharapkan dapat segera menyelaraskan kebijakan penugasan Polri dengan sistem manajemen ASN dan regulasi TNI yang telah lebih dulu memiliki kepastian hukum. (Faj/P-2)
Penerbitan PP tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah bentuk dukungan politik yang nyata terhadap regulasi yang diterbitkan oleh Kapolri.
BEM Nusantara menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 perlu dibaca dalam kerangka hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.
Dengan payung hukum yang kuat, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di lapangan terkait penugasan anggota Polri.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
PP tersebut nantinya akan mengatur mekanisme penugasan secara terukur, mulai dari kriteria kompetensi, seleksi yang transparan, hingga batasan waktu penugasan.
Perpol 10/2025 adalah produk hukum yang tidak sesuai, mengabaikan atau bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah dikoreksi oleh MK.
Cucun menegaskan pihaknya enggan terlibat dalam urusan internal PBNU.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved