Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 merupakan bentuk tanggung jawab nyata Presiden dan DPR. Langkah ini dianggap mendesak guna meredam ketidakpastian nasib ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di kementerian dan lembaga negara.
Sugeng mengungkapkan bahwa saat ini internal Polri tengah mengalami gejolak akibat ketiadaan pegangan regulasi yang kuat bagi anggota yang berada di luar struktur institusi kepolisian.
"Polri perlu pegangan regulasi agar ribuan anggotanya di luar institusi tidak bergejolak. Dalam peribahasa, tidak ada akar, rotan pun jadi. Rotan di sini semestinya adalah Perppu atas UU Nomor 2 Tahun 2002, namun karena Presiden tidak mengeluarkan Perppu, maka PP menjadi jalan keluar yang harus diambil," ujar Sugeng dalam keterangannya, hari ini.
Sugeng juga menyoroti adanya ambiguitas dalam politik hukum negara jika membandingkan posisi Polri dengan TNI. Ia merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya Pasal 47 ayat 1, yang memberikan ruang bagi militer di wilayah sipil.
Menurutnya, polemik mengenai nasib anggota Polri di luar institusi seharusnya menjadi beban tanggung jawab Presiden dalam perspektif politik hukum nasional. Hal ini krusial agar tidak terjadi ketimpangan perlakuan antar-aparat penegak hukum dan keamanan.
"Mau tidak mau, Presiden harus menerbitkan regulasi, apa pun namanya, untuk menyelamatkan nasib ribuan anggota Polri yang berada di luar struktur. Itu tanggung jawab pemerintah dan DPR, bukan semata-mata tanggung jawab Kapolri," tegas Sugeng.
Terkait perdebatan apakah aturan tersebut harus berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau perubahan Undang-Undang (UU), Sugeng menilai hal itu hanyalah persoalan teknis perundang-undangan. Baginya, yang terpenting adalah hadirnya payung hukum yang sah untuk melindungi karier dan posisi anggota kepolisian yang sedang ditugaskan di berbagai kementerian.
"Kritik terhadap keputusan Kapolri atas terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memang terjadi, namun jalan keluarnya kini ada di tangan Presiden. Pilihan instrumen PP atau UU hanyalah teknis, tujuannya tetap satu: kepastian hukum," pungkasnya.
Dengan adanya rencana penerbitan PP ini, IPW berharap gejolak di internal Polri dapat segera diredam dan penugasan anggota Polri di luar institusi memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif dan selaras dengan kebijakan ASN maupun TNI.(P-1)
Sejak awal, Mahfud MD termasuk pihak yang menyatakan Perpol tersebut tidak sah secara hukum.
BEM Nusantara menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 perlu dibaca dalam kerangka hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Yusril mengaku sudah mendengar pendapat yang disampaikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie terkait Perpol.
PENGAMAT Boni Hargens mengatakan Peraturan Kapolri (Perkap Kapolri) atau Perpol 10/2025 soal anggota Polri isi jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga tidak melanggar Putusan MK No.114
Penerbitan PP tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah bentuk dukungan politik yang nyata terhadap regulasi yang diterbitkan oleh Kapolri.
BEM Nusantara menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 perlu dibaca dalam kerangka hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.
Dengan payung hukum yang kuat, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di lapangan terkait penugasan anggota Polri.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
PP tersebut nantinya akan mengatur mekanisme penugasan secara terukur, mulai dari kriteria kompetensi, seleksi yang transparan, hingga batasan waktu penugasan.
Perpol 10/2025 adalah produk hukum yang tidak sesuai, mengabaikan atau bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved