Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi internal Polri tersebut menuai sorotan publik karena membuka peluang bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga negara, meski terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi praktik tersebut.
Sigit menyatakan, keputusan membawa penyelesaian persoalan ini ke tingkat peraturan pemerintah merupakan langkah tepat. Menurutnya, kewenangan Polri terbatas pada pengaturan internal melalui Perpol, sementara pengaturan lintas kementerian dan lembaga memerlukan payung hukum yang lebih tinggi.
“Kami berterima kasih kepada Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Hukum karena penyelesaian persoalan ini ditarik ke level Peraturan Pemerintah. Sebagai institusi yang taat hukum, Polri tentu menghormati proses tersebut,” ujar Sigit usai rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Kapolri menegaskan, Perpol 10/2025 disusun sebagai upaya menegaskan batasan pelaksanaan putusan MK terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Namun, ia mengakui bahwa apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan kekurangan, Polri terbuka untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyatakan kesiapan Polri apabila ketentuan mengenai penugasan personel di luar institusi nantinya diatur melalui revisi Undang-Undang Kepolisian. “Pada prinsipnya, kami akan menghormati setiap keputusan yang diambil melalui mekanisme peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah sepakat menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait Perpol 10/2025. Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh, antara lain Yusril Ihza Mahendra, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.
Yusril menyatakan, PP dipilih sebagai instrumen hukum karena dapat mengatur penugasan aparat di seluruh kementerian dan lembaga secara menyeluruh. Draf awal RPP telah disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara, dan selanjutnya akan dibahas lintas kementerian untuk difinalisasi. (E-3)
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Penerbitan PP tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah bentuk dukungan politik yang nyata terhadap regulasi yang diterbitkan oleh Kapolri.
BEM Nusantara menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 perlu dibaca dalam kerangka hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.
Dengan payung hukum yang kuat, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di lapangan terkait penugasan anggota Polri.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
PP tersebut nantinya akan mengatur mekanisme penugasan secara terukur, mulai dari kriteria kompetensi, seleksi yang transparan, hingga batasan waktu penugasan.
Perpol 10/2025 adalah produk hukum yang tidak sesuai, mengabaikan atau bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved