Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pemerintah Buatkan PP untuk Perpol 10/2025, Kapolri Berterima Kasih

Andhika Prasetyo
22/12/2025 08:36
Pemerintah Buatkan PP untuk Perpol 10/2025, Kapolri Berterima Kasih
Kapolri Listyo Sigit Prabowo(Antara)

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi internal Polri tersebut menuai sorotan publik karena membuka peluang bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga negara, meski terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi praktik tersebut.

Sigit menyatakan, keputusan membawa penyelesaian persoalan ini ke tingkat peraturan pemerintah merupakan langkah tepat. Menurutnya, kewenangan Polri terbatas pada pengaturan internal melalui Perpol, sementara pengaturan lintas kementerian dan lembaga memerlukan payung hukum yang lebih tinggi.

“Kami berterima kasih kepada Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Hukum karena penyelesaian persoalan ini ditarik ke level Peraturan Pemerintah. Sebagai institusi yang taat hukum, Polri tentu menghormati proses tersebut,” ujar Sigit usai rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Kapolri menegaskan, Perpol 10/2025 disusun sebagai upaya menegaskan batasan pelaksanaan putusan MK terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Namun, ia mengakui bahwa apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan kekurangan, Polri terbuka untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyatakan kesiapan Polri apabila ketentuan mengenai penugasan personel di luar institusi nantinya diatur melalui revisi Undang-Undang Kepolisian. “Pada prinsipnya, kami akan menghormati setiap keputusan yang diambil melalui mekanisme peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah sepakat menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait Perpol 10/2025. Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh, antara lain Yusril Ihza Mahendra, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.

Yusril menyatakan, PP dipilih sebagai instrumen hukum karena dapat mengatur penugasan aparat di seluruh kementerian dan lembaga secara menyeluruh. Draf awal RPP telah disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara, dan selanjutnya akan dibahas lintas kementerian untuk difinalisasi. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik