Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi internal Polri tersebut menuai sorotan publik karena membuka peluang bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga negara, meski terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi praktik tersebut.
Sigit menyatakan, keputusan membawa penyelesaian persoalan ini ke tingkat peraturan pemerintah merupakan langkah tepat. Menurutnya, kewenangan Polri terbatas pada pengaturan internal melalui Perpol, sementara pengaturan lintas kementerian dan lembaga memerlukan payung hukum yang lebih tinggi.
“Kami berterima kasih kepada Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Hukum karena penyelesaian persoalan ini ditarik ke level Peraturan Pemerintah. Sebagai institusi yang taat hukum, Polri tentu menghormati proses tersebut,” ujar Sigit usai rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Kapolri menegaskan, Perpol 10/2025 disusun sebagai upaya menegaskan batasan pelaksanaan putusan MK terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Namun, ia mengakui bahwa apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan kekurangan, Polri terbuka untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyatakan kesiapan Polri apabila ketentuan mengenai penugasan personel di luar institusi nantinya diatur melalui revisi Undang-Undang Kepolisian. “Pada prinsipnya, kami akan menghormati setiap keputusan yang diambil melalui mekanisme peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah sepakat menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait Perpol 10/2025. Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh, antara lain Yusril Ihza Mahendra, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.
Yusril menyatakan, PP dipilih sebagai instrumen hukum karena dapat mengatur penugasan aparat di seluruh kementerian dan lembaga secara menyeluruh. Draf awal RPP telah disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara, dan selanjutnya akan dibahas lintas kementerian untuk difinalisasi. (E-3)
Lembaga think tank Rumah Politik Indonesia (RPI) mengungkapkan optimismenya terhadap transformasi besar yang akan dialami Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri tidak baper dan merespons cepat aduan masyarakat agar stigma no viral no justice tidak berulang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf karena kinerja Polri dinilai masih jauh dari kesempurnaan dalam Rilis Akhir Tahun 2025.
Menurutnya, pengabdian Banser tidak hanya berhenti pada aspek keamanan, tetapi juga kemanusiaan, solidaritas sosial, dan pelayanan publik.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
Penerbitan PP tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah bentuk dukungan politik yang nyata terhadap regulasi yang diterbitkan oleh Kapolri.
BEM Nusantara menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 perlu dibaca dalam kerangka hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.
Dengan payung hukum yang kuat, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di lapangan terkait penugasan anggota Polri.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
PP tersebut nantinya akan mengatur mekanisme penugasan secara terukur, mulai dari kriteria kompetensi, seleksi yang transparan, hingga batasan waktu penugasan.
Perpol 10/2025 adalah produk hukum yang tidak sesuai, mengabaikan atau bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved