Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Perpol 10 Tahun 2025 harus Dibahas secara Rasional

M Ilham Ramadhan Avisena
24/12/2025 21:22
Perpol 10 Tahun 2025 harus Dibahas secara Rasional
Korpus BEM Nusantara Muksin Mahu(Istimewa)

BEM Nusantara menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 perlu dibaca dalam kerangka hukum tata negara dan administrasi pemerintahan. Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa Perpol dimaksud tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Koordinator Pusat BEM Nusantara, Muksin Mahu, menilai Perpol 10/2025 bersifat konstitusional dan hadir untuk memberikan kepastian hukum terkait penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi kepolisian.

Ia menilai tudingan bahwa Perpol tersebut melanggar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak memiliki dasar yang kuat. Menurut Muksin, putusan MK tersebut hanya menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tanpa melarang mekanisme penugasan internal yang diatur secara administratif.

“Putusan MK menekankan penghapusan frasa tertentu, bukan larangan absolut terhadap penugasan anggota Polri. Perpol harus dipahami sebagai instrumen teknis yang mengatur tata kelola internal,” ujar Muksin di Jakarta, Rabu (26/11).

Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi secara konsisten berperan sebagai penjaga konstitusi, bukan pembentuk norma teknis. Oleh karena itu, regulasi turunan seperti peraturan kepolisian tetap memiliki ruang sepanjang tidak menegasikan substansi putusan MK maupun bertentangan dengan undang-undang.

Muksin juga menilai perdebatan publik terkait Perpol 10/2025 kerap terjadi karena pembacaan norma yang parsial dan tidak utuh. Padahal, menurut dia, putusan MK justru menekankan pentingnya kepastian hukum serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau dibaca secara menyeluruh, Perpol berfungsi mengisi kekosongan pengaturan agar mekanisme penugasan internal Polri berjalan lebih tertib dan akuntabel,” katanya.

Meski demikian, Muksin menegaskan ruang kritik tetap terbuka apabila dalam praktik ditemukan penyimpangan dari prinsip konstitusional. Namun, ia mengingatkan agar pengujian terhadap norma tidak disamakan dengan penilaian atas implementasi di lapangan.

“Dalam tradisi hukum, norma dan praktik adalah dua hal yang berbeda. Kritik harus diarahkan secara presisi agar diskursus publik tetap sehat,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 terus dilakukan secara rasional dan berbasis kajian hukum, sehingga masyarakat dapat memahami secara utuh relasi antara putusan MK, kewenangan lembaga, dan fungsi peraturan pelaksana dalam sistem hukum nasional. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya