Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil praktis tidak lagi berlaku karena bertentangan langsung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud yang juga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menilai sejak MK memutuskan bahwa anggota Polri aktif wajib pensiun atau mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil, maka tidak boleh lagi ada aturan turunan yang membuka celah rangkap jabatan.
“Sejak keluarnya putusan MK itu, tidak boleh ada jabatan yang ditawarkan atau dibuat peraturan teknis oleh pejabat lain. Syaratnya hanya dua, pensiun dini atau berhenti dari jabatan Polri. Tidak ada syarat lain,” ujar Mahfud yang dilansir dari Youtube pribadinya pada Kamis (25/12).
Anggota Komisi Reformasi itu juga menilai, penerbitan Perpol tersebut justru melawan tata tertib hukum dan tata pikir konstitusi. Karena itu, sejak awal ia termasuk pihak yang menyatakan Perpol tersebut tidak sah secara hukum.
“Ketika Perpol itu keluar, kita katakan tidak sah. Maka wajar timbul pertentangan di masyarakat. Dalam hukum, aturan yang bertentangan dengan putusan MK itu otomatis gugur,” tegasnya.
Mahfud menyebut, kesimpulan tersebut juga mengemuka dalam rapat Komisi Reformasi Polri bersama pemerintah. Menurutnya, seluruh pihak sebenarnya telah memahami bahwa Perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dengan adanya rapat itu, sebenarnya semua sepakat Perpol Nomor 10 itu praktis sudah tidak berlaku dan harus menunggu aturan yang lebih tinggi,” kata Mahfud.(P-1)
Selain itu, Mahfud MD menegaskan Perpol tersebut juga tidak bisa dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang (UU) Polri, karena materi muatannya telah dilarang oleh UU itu sendiri.
“Kalau Perpol itu mau diangkat jadi PP dari Undang-Undang Polri, itu tidak mungkin. Undang-undangnya justru melarang. Kok mau memasukkan lagi yang dilarang ke dalam PP?” ujarnya.
Ia menegaskan, secara teori hukum berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, di mana aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan apalagi menabrak aturan yang lebih tinggi.
“Hukum yang lebih tinggi menghapus hukum yang lebih rendah. Jadi Perpol tidak boleh naik ke atas dan menabrak undang-undang,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, jika pemerintah menganggap jabatan-jabatan tersebut bersifat khusus, maka pengaturannya harus melalui undang-undang, bukan Perpol atau PP. “Kalau dianggap khusus, itu harus menjadi materi undang-undang. Bukan peraturan teknis,” ujarnya. (Dev/P-1)
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Subarsono menilai rangkap jabatan polisi di institusi sipil dapat melemahkan kontrol sipil terhadap aparatur negara dan menjadi langkah mundur dari agenda reformasi pasca-1998.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved