Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil praktis tidak lagi berlaku karena bertentangan langsung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud yang juga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menilai sejak MK memutuskan bahwa anggota Polri aktif wajib pensiun atau mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil, maka tidak boleh lagi ada aturan turunan yang membuka celah rangkap jabatan.
“Sejak keluarnya putusan MK itu, tidak boleh ada jabatan yang ditawarkan atau dibuat peraturan teknis oleh pejabat lain. Syaratnya hanya dua, pensiun dini atau berhenti dari jabatan Polri. Tidak ada syarat lain,” ujar Mahfud yang dilansir dari Youtube pribadinya pada Kamis (25/12).
Anggota Komisi Reformasi itu juga menilai, penerbitan Perpol tersebut justru melawan tata tertib hukum dan tata pikir konstitusi. Karena itu, sejak awal ia termasuk pihak yang menyatakan Perpol tersebut tidak sah secara hukum.
“Ketika Perpol itu keluar, kita katakan tidak sah. Maka wajar timbul pertentangan di masyarakat. Dalam hukum, aturan yang bertentangan dengan putusan MK itu otomatis gugur,” tegasnya.
Mahfud menyebut, kesimpulan tersebut juga mengemuka dalam rapat Komisi Reformasi Polri bersama pemerintah. Menurutnya, seluruh pihak sebenarnya telah memahami bahwa Perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dengan adanya rapat itu, sebenarnya semua sepakat Perpol Nomor 10 itu praktis sudah tidak berlaku dan harus menunggu aturan yang lebih tinggi,” kata Mahfud.(P-1)
Selain itu, Mahfud MD menegaskan Perpol tersebut juga tidak bisa dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang (UU) Polri, karena materi muatannya telah dilarang oleh UU itu sendiri.
“Kalau Perpol itu mau diangkat jadi PP dari Undang-Undang Polri, itu tidak mungkin. Undang-undangnya justru melarang. Kok mau memasukkan lagi yang dilarang ke dalam PP?” ujarnya.
Ia menegaskan, secara teori hukum berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, di mana aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan apalagi menabrak aturan yang lebih tinggi.
“Hukum yang lebih tinggi menghapus hukum yang lebih rendah. Jadi Perpol tidak boleh naik ke atas dan menabrak undang-undang,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, jika pemerintah menganggap jabatan-jabatan tersebut bersifat khusus, maka pengaturannya harus melalui undang-undang, bukan Perpol atau PP. “Kalau dianggap khusus, itu harus menjadi materi undang-undang. Bukan peraturan teknis,” ujarnya. (Dev/P-1)
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Subarsono menilai rangkap jabatan polisi di institusi sipil dapat melemahkan kontrol sipil terhadap aparatur negara dan menjadi langkah mundur dari agenda reformasi pasca-1998.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved