Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan demokratis dan berpotensi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Subarsono menilai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil berisiko menimbulkan kemunduran dalam praktik good governance dan melemahkan supremasi sipil sekaligus mengabaikan fungsi utama kepolisian dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002.
“Saya melihat secara rasional fenomena ini sebagai perebutan sumber daya ekonomi yang bisa mensejahterakan anggotanya dan sekaligus sebagai kemunduran dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Subarsono dalam keterangannya, Kamis (25/12).
Subarsono menegaskan kebijakan itu juga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila menduduki jabatan di luar institusi Polri. Menurutnya, mengabaikan putusan MK berarti melemahkan prinsip negara hukum.
Selain Itu, ia menilai masuknya polisi aktif ke jabatan sipil berpotensi melahirkan praktik otoritarianisme dalam birokrasi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan karakter antara kepolisian yang bersifat hierarkis dan birokrasi sipil yang menekankan proses dialog dan musyawarah.
“Polisi adalah aparat yang memegang prinsip satu komando, sementara budaya organisasi sipil bertumpu pada dialog dan ruang perbedaan pendapat sebelum kebijakan diambil,” paparnya.
Lebih jauh, Subarsono menilai rangkap jabatan polisi di institusi sipil dapat melemahkan kontrol sipil terhadap aparatur negara dan menjadi langkah mundur dari agenda reformasi pasca-1998.
“Kembalinya polisi aktif ke jabatan sipil bisa dianggap sebagai langkah mundur dari reformasi dan berpotensi melemahkan kontrol sipil atas aparatur negara,” katanya.
Di samping itu, apabila putusan MK tidak dijalankan secara substantif, maka legitimasi kebijakan publik berisiko terganggu. Pejabat sipil yang tidak memiliki legitimasi sosial, kata dia, akan kesulitan menjalankan kebijakan akibat resistensi publik dan minimnya dukungan politik.
Selain itu, penempatan anggota Polri aktif di sedikitnya 17 institusi sipil juga dinilai berpotensi merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mempersempit ruang karier dan menggerus prinsip meritokrasi.
“Fenomena ini berpotensi mengurangi jabatan yang bisa dipegang ASN dan merugikan karier mereka dalam jangka panjang,” ujarnya.
Sebagai solusi, Subarsono mendorong pemerintah menempuh langkah kebijakan lunak tanpa memicu konflik politik terbuka. Ia menilai Presiden perlu mengambil dua langkah strategis untuk mengakhiri polemik rangkap jabatan tersebut.
Langkah pertama, lanjut Subarsono, meminta Kapolri mencabut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan selanjutnya mendesak Presiden agar dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang secara eksplisit mencabut Perpol tersebut.
“Kedua langkah ini penting untuk menjaga profesionalisme birokrasi dan membatasi perluasan peran aparat keamanan di ranah sipil,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
ANGGOTA DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya, menegaskan bahwa literasi dan kemampuan berpikir kritis merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem demokrasi yang sehat.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved