Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan demokratis dan berpotensi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Subarsono menilai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil berisiko menimbulkan kemunduran dalam praktik good governance dan melemahkan supremasi sipil sekaligus mengabaikan fungsi utama kepolisian dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002.
“Saya melihat secara rasional fenomena ini sebagai perebutan sumber daya ekonomi yang bisa mensejahterakan anggotanya dan sekaligus sebagai kemunduran dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Subarsono dalam keterangannya, Kamis (25/12).
Subarsono menegaskan kebijakan itu juga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila menduduki jabatan di luar institusi Polri. Menurutnya, mengabaikan putusan MK berarti melemahkan prinsip negara hukum.
Selain Itu, ia menilai masuknya polisi aktif ke jabatan sipil berpotensi melahirkan praktik otoritarianisme dalam birokrasi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan karakter antara kepolisian yang bersifat hierarkis dan birokrasi sipil yang menekankan proses dialog dan musyawarah.
“Polisi adalah aparat yang memegang prinsip satu komando, sementara budaya organisasi sipil bertumpu pada dialog dan ruang perbedaan pendapat sebelum kebijakan diambil,” paparnya.
Lebih jauh, Subarsono menilai rangkap jabatan polisi di institusi sipil dapat melemahkan kontrol sipil terhadap aparatur negara dan menjadi langkah mundur dari agenda reformasi pasca-1998.
“Kembalinya polisi aktif ke jabatan sipil bisa dianggap sebagai langkah mundur dari reformasi dan berpotensi melemahkan kontrol sipil atas aparatur negara,” katanya.
Di samping itu, apabila putusan MK tidak dijalankan secara substantif, maka legitimasi kebijakan publik berisiko terganggu. Pejabat sipil yang tidak memiliki legitimasi sosial, kata dia, akan kesulitan menjalankan kebijakan akibat resistensi publik dan minimnya dukungan politik.
Selain itu, penempatan anggota Polri aktif di sedikitnya 17 institusi sipil juga dinilai berpotensi merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mempersempit ruang karier dan menggerus prinsip meritokrasi.
“Fenomena ini berpotensi mengurangi jabatan yang bisa dipegang ASN dan merugikan karier mereka dalam jangka panjang,” ujarnya.
Sebagai solusi, Subarsono mendorong pemerintah menempuh langkah kebijakan lunak tanpa memicu konflik politik terbuka. Ia menilai Presiden perlu mengambil dua langkah strategis untuk mengakhiri polemik rangkap jabatan tersebut.
Langkah pertama, lanjut Subarsono, meminta Kapolri mencabut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan selanjutnya mendesak Presiden agar dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang secara eksplisit mencabut Perpol tersebut.
“Kedua langkah ini penting untuk menjaga profesionalisme birokrasi dan membatasi perluasan peran aparat keamanan di ranah sipil,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Setara Institute sebut penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS) sebagai alarm bahaya bagi demokrasi. Polisi didesak bongkar aktor intelektual serangan
Demokrasi menuntut semua pihak menjunjung tinggi sikap saling menghormati, termasuk ketika terjadi perbedaan pandangan.
Yusril menyatakan bahwa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, sehingga keselamatan mereka harus dijamin oleh hukum.
SERANGAN gabungan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran yang menewaskan Ayatullah Ali Khamenei dan sejumlah petinggi Iran telah mengguncang politik global
Perang antara AS-Israel dan Iran yang berlangsung begitu brutal di depan miliaran pasang mata manusia menyisakan pertanyaan yang tak mudah dijawab
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved