Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Perpol 10/2025 Dinilai Berbahaya untuk Demokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan

Devi Harahap
25/12/2025 09:33
Perpol 10/2025 Dinilai Berbahaya untuk Demokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan
ilustrasi(MI)

PERATURAN Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan demokratis dan berpotensi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Subarsono menilai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil berisiko menimbulkan kemunduran dalam praktik good governance dan melemahkan supremasi sipil sekaligus mengabaikan fungsi utama kepolisian dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002.

“Saya melihat secara rasional fenomena ini sebagai perebutan sumber daya ekonomi yang bisa mensejahterakan anggotanya dan sekaligus sebagai kemunduran dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Subarsono dalam keterangannya, Kamis (25/12).

Subarsono menegaskan kebijakan itu juga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila menduduki jabatan di luar institusi Polri. Menurutnya, mengabaikan putusan MK berarti melemahkan prinsip negara hukum.

Selain Itu, ia menilai masuknya polisi aktif ke jabatan sipil berpotensi melahirkan praktik otoritarianisme dalam birokrasi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan karakter antara kepolisian yang bersifat hierarkis dan birokrasi sipil yang menekankan proses dialog dan musyawarah.

“Polisi adalah aparat yang memegang prinsip satu komando, sementara budaya organisasi sipil bertumpu pada dialog dan ruang perbedaan pendapat sebelum kebijakan diambil,” paparnya.

Lebih jauh, Subarsono menilai rangkap jabatan polisi di institusi sipil dapat melemahkan kontrol sipil terhadap aparatur negara dan menjadi langkah mundur dari agenda reformasi pasca-1998.

“Kembalinya polisi aktif ke jabatan sipil bisa dianggap sebagai langkah mundur dari reformasi dan berpotensi melemahkan kontrol sipil atas aparatur negara,” katanya.

Di samping itu, apabila putusan MK tidak dijalankan secara substantif, maka legitimasi kebijakan publik berisiko terganggu. Pejabat sipil yang tidak memiliki legitimasi sosial, kata dia, akan kesulitan menjalankan kebijakan akibat resistensi publik dan minimnya dukungan politik.

Selain itu, penempatan anggota Polri aktif di sedikitnya 17 institusi sipil juga dinilai berpotensi merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mempersempit ruang karier dan menggerus prinsip meritokrasi.

“Fenomena ini berpotensi mengurangi jabatan yang bisa dipegang ASN dan merugikan karier mereka dalam jangka panjang,” ujarnya.

Sebagai solusi, Subarsono mendorong pemerintah menempuh langkah kebijakan lunak tanpa memicu konflik politik terbuka. Ia menilai Presiden perlu mengambil dua langkah strategis untuk mengakhiri polemik rangkap jabatan tersebut.

Langkah pertama, lanjut Subarsono, meminta Kapolri mencabut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan selanjutnya mendesak Presiden agar dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang secara eksplisit mencabut Perpol tersebut.

“Kedua langkah ini penting untuk menjaga profesionalisme birokrasi dan membatasi perluasan peran aparat keamanan di ranah sipil,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik