Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

IPK 2025 Turun, Pukat UGM Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Cahya Mulyana
13/2/2026 23:07
IPK 2025 Turun, Pukat UGM Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
ilustrasi IPK 2025 turun.(MI)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyebut perbaikan pada aspek penegakan hukum menjadi kunci pemberantasan korupsi di Indonesia, menyusul turunnya indeks persepsi korupsi (IPK) pada 2025.

“Dari IPK itu, ada skor yang paling rendah, yaitu rule of law index. Indeks penegakan hukum dua yang paling rendah, angkanya 27, maka kunci pemberantasan korupsi di Indonesia itu adalah memperbaiki dunia penegakan hukum,” kata dia kepada ANTARA saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (13/2).

Merujuk laporan IPK 2025 yang dirilis Transparancy International pada Selasa (10/2), IPK Indonesia berada pada angka 34 dari 100. Skor tersebut membawa Indonesia bertengger di peringkat 109 dari 182 negara.

Dibandingkan tahun sebelumnya, IPK Indonesia mengalami penurunan. Skor IPK pada tahun 2024 adalah 37 atau peringkat ke-99 dari negara-negara di dunia.

Menurut dia, data ini menjadi alarm bagi seluruh pihak, terutama para pemangku kepentingan. “Apa yang menjadi penyebab? Ya, kompleks. KPK-nya belum diperbaiki, aparat penegak hukumnya korup,” tuturnya.

Lebih lanjut terkait IPK 2025, indeks supremasi hukum berada pada posisi terendah kedua dengan skor 27 atau naik satu angka dari skor 26 pada tahun 2024. Sementara itu, indeks dengan skor paling rendah adalah variasi demokrasi.

Oleh sebab itu, dia memandang kualitas penegakan hukum perlu segera diperbaiki. Dia meyakini jika aspek penegakan hukum Indonesia dibenahi, hal itu bisa efektif untuk memberantas korupsi secara keseluruhan.

“Namun, kalau dia masih korup, aparat penegak hukumnya korup, tidak mungkin memberantas korupsi di tempat lain, justru dia akan ikut korupsi,” katanya.

Sementara itu, Transparancy International Indonesia merekomendasikan pentingnya memulihkan atau mereformasi akses pada keadilan, mengembalikan independensi dan kewenangan otoritas lembaga pengawas kekuasaan, hingga merawat demokrasi dan menjaga kebebasan sipil.

Pemulihan akses terhadap keadilan disebut harus diarahkan pada peningkatan kualitas serta inklusivitas. Reformasi ini dinilai mendesak demi menjamin terpenuhinya hak atas keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Adapun pemulihan independensi dan kewenangan lembaga pengawasan kekuasaan dipandang mendesak karena fungsi pengawasan di berbagai sektor dinilai melemah. Kondisi itu dikhawatirkan menyebabkan ruang penyalahgunaan kewenangan meningkat.

Penguatan perlindungan atas kebebasan berekspresi, independensi akademik, dan hak atas partisipasi publik juga turut direkomendasikan demi memastikan jaminan kebebasan sipil dan memperkuat ruang masyarakat sipil sebagai pilar demokrasi. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya