Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Biaya Politik Tinggi Jadi Faktor Korupsi Kepala Daerah, Ini Solusi dari Pukat UGM

Ihfa Firdausya
12/12/2025 18:26
Biaya Politik Tinggi Jadi Faktor Korupsi Kepala Daerah, Ini Solusi dari Pukat UGM
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman.(Dok. Pribadi)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut kebutuhan untuk mengembalikan modal politik menjadi salah satu pendorong korupsi kepala daerah. Hal itu juga yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) yang baru-baru ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengungkapkan, Ardito menerima aliran dana sekitar Rp5,75 miliar. Sebagian besar dari uang itu diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai membiayai kampanye Pilkada 2024.

Zaenur membenarkan penyebab korupsi kepala daerah salah salah satunya adalah high cost politik masa pilkada. Menurutnya, Solusi yang paling penting adalah reformasi sistem kepartaian, reformasi sistem pengawasan, dan meredesain sistem pemilihan kepala daerah.

“Tiga itu saya pikir (solusinya). Reformasi sistem kepartaian untuk agenda demokratisasi internal parpol. Termasuk salah satunya soal pendanaan parpol. Solusinya dengan revisi undang-undang pemilu,” katanya kepada Media Indonesia.

Selanjutnya redesain sistem pemilihan kepala daerah agar pemilihan bisa semakin murah. Zaenur menyarankan biaya pemilihan harus ditanggung oleh negara.

“Sebagian besar dari pengeluaran itu harus ditanggung oleh negara. Kontestan itu tinggal bertanding saja,” paparnya.

Selain itu, katanya, metode kampanye juga sebaiknya diubah dengan kampanye yang diselenggarakan oleh penyelenggara.

“Peserta tinggal bawa badan saja. Saya pikir harus sampai ke sana. Selama ini kan ekosistem politik terjadi karena money politic yang tidak bisa ditanggulangi oleh aparat pengawas,” ujarnya.

Sementara terkait pengawasan, katanya, inspektorat tidak berguna untuk menanggulangi korupsi yang dilakukan oleh level kepala daerah.

“Bukan berarti mereka tidak mampu. Mereka sangat mampu. Cuma desain kelembagaannya, mereka berada di bawah kepala daerahnya, bertanggung jawab kepada kepala daerahnya. Sehingga mereka tidak akan mungkin mengawasi kepala daerah,” ujarnya.

Karena itu, kata Zaenur, perlu redesain dengan mendesain ulang inspektorat agar tidak dipilih oleh kepala daerah dan tidak bertanggung jawab kepada kepala daerah. Misalnya bertanggung jawabnya kepada level atasnya.

“Kalau itu kabupaten/kota, bertanggung jawab ke gubernur misalnya. Atau kalau level gubernur, level provinsi bertanggung jawabnya kepada Menteri Dalam Negeri. Jadi memang perlu ada redesain. Redesain sistem kepartaian, sistem pemilu, sistem pengawasan,” pungkasnya.
 (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya