Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM genap satu tahun menjabat, sejumlah kepala daerah di Indonesia seperti Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai maraknya korupsi kepala daerah merupakan gejala dari penyakit lama yang berakar dalam sistem politik Indonesia.
Menurutnya, korupsi di daerah tak bisa dilepaskan dari kerusakan tata kelola politik yang pragmatis sehingga membuka ruang luas bagi praktik korupsi politik.
“Korupsi kepala daerah itu penyakit yang tidak akan pernah hilang kecuali ada perubahan di dalam sistem politik kita. Ujung-ujungnya semua adalah political corruption atau korupsi di bidang politik, mulai dari mahalnya biaya pemilu hingga rusaknya tata kelola pemerintahan,” ujar Zaenur saat dikonfirmasi, Minggu (9/11).
Ia menjelaskan, penyebab korupsi kepala daerah bersifat multifaktor dan tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi.
“Biaya politik yang tinggi itu hanya salah satu faktor saja. Tapi akar persoalannya adalah sistem politik yang tidak sehat dan belum direformasi,” ucapnya.
Menurut Zaenur, langkah utama untuk menekan korupsi harus dimulai dari reformasi politik secara menyeluruh, terutama di sektor kepartaian dan sistem pemilihan.
“Yang pertama adalah reformasi sistem kepartaian kita. Baru yang kedua reformasi sistem pemilihan,” tegasnya.
Ia menguraikan, tingginya biaya politik terjadi karena dua praktik utama yang lazim dalam kontestasi politik: candidacy buying dan vote buying.
“Calon kepala daerah harus membeli dukungan dari partai politik pengusung, dan setelah itu membeli suara pemilih dalam bentuk serangan fajar. Dua hal ini yang membuat biaya politik menjadi sangat tinggi,” jelasnya.
Zaenur menilai, mahalnya biaya politik menjadi pintu masuk utama bagi praktik korupsi setelah para calon memenangkan pemilihan.
“Akhirnya setelah menjabat, mereka mencari cara untuk mengembalikan modal politiknya. Di sinilah korupsi mulai muncul,” katanya.
Untuk memutus rantai tersebut, Zaenur menekankan pentingnya demokratisasi internal partai politik agar proses pencalonan tidak lagi didasarkan pada kemampuan finansial.
“Partai politik harus menyehatkan diri. Kandidasi seharusnya lahir secara organik dan demokratis, misalnya melalui mekanisme konvensi internal, bukan dengan membeli pencalonan,” tutur dia.
Selain itu, Zaenur menekankan bahwa penegakan hukum terhadap praktik politik uang dalam pemilihan umum juga perlu diperkuat.
“Pihak-pihak yang terbukti menggunakan politik uang harus didiskualifikasi dari pemilihan. Selama ini itu tidak dilakukan, sehingga politik tetap berbiaya tinggi dan korupsi terus berulang,” tegasnya.
Menanggapi usulan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, Zaenur menilai langkah tersebut tidak akan menyelesaikan masalah.
“Itu hanya memindahkan masalah. Kalau tadinya menyuap partai dan pemilih, nanti cukup menyuap DPRD. Metode suapnya makin canggih, tapi substansinya tetap sama,” ujar Zaenur.
Ia menegaskan, solusi paling mendasar adalah reformasi sistem kepartaian dan pemilihan umum yang bersih dari praktik politik uang, dengan dukungan komitmen kuat dari elite politik.
“Agenda reformasi kepartaian ini sudah ada resepnya, seperti Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dari KPK dan sejumlah rekomendasi dari BRIN. Tinggal kemauan politik elite untuk menjalankannya,” katanya.
Lebih jauh, Zaenur menegaskan bahwa demokrasi Indonesia akan terus rapuh jika partai politik tidak melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Kalau partainya bersih dan demokratis, maka korupsi politik bisa ditekan. Tapi kalau partainya masih dikooptasi oleh segelintir elite, maka kasus kepala daerah korupsi seperti di Riau, Ponorogo, dan Kolaka Timur akan terus berulang,” pungkasnya. (H-2)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved