Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM genap satu tahun menjabat, sejumlah kepala daerah di Indonesia seperti Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai maraknya korupsi kepala daerah merupakan gejala dari penyakit lama yang berakar dalam sistem politik Indonesia.
Menurutnya, korupsi di daerah tak bisa dilepaskan dari kerusakan tata kelola politik yang pragmatis sehingga membuka ruang luas bagi praktik korupsi politik.
“Korupsi kepala daerah itu penyakit yang tidak akan pernah hilang kecuali ada perubahan di dalam sistem politik kita. Ujung-ujungnya semua adalah political corruption atau korupsi di bidang politik, mulai dari mahalnya biaya pemilu hingga rusaknya tata kelola pemerintahan,” ujar Zaenur saat dikonfirmasi, Minggu (9/11).
Ia menjelaskan, penyebab korupsi kepala daerah bersifat multifaktor dan tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi.
“Biaya politik yang tinggi itu hanya salah satu faktor saja. Tapi akar persoalannya adalah sistem politik yang tidak sehat dan belum direformasi,” ucapnya.
Menurut Zaenur, langkah utama untuk menekan korupsi harus dimulai dari reformasi politik secara menyeluruh, terutama di sektor kepartaian dan sistem pemilihan.
“Yang pertama adalah reformasi sistem kepartaian kita. Baru yang kedua reformasi sistem pemilihan,” tegasnya.
Ia menguraikan, tingginya biaya politik terjadi karena dua praktik utama yang lazim dalam kontestasi politik: candidacy buying dan vote buying.
“Calon kepala daerah harus membeli dukungan dari partai politik pengusung, dan setelah itu membeli suara pemilih dalam bentuk serangan fajar. Dua hal ini yang membuat biaya politik menjadi sangat tinggi,” jelasnya.
Zaenur menilai, mahalnya biaya politik menjadi pintu masuk utama bagi praktik korupsi setelah para calon memenangkan pemilihan.
“Akhirnya setelah menjabat, mereka mencari cara untuk mengembalikan modal politiknya. Di sinilah korupsi mulai muncul,” katanya.
Untuk memutus rantai tersebut, Zaenur menekankan pentingnya demokratisasi internal partai politik agar proses pencalonan tidak lagi didasarkan pada kemampuan finansial.
“Partai politik harus menyehatkan diri. Kandidasi seharusnya lahir secara organik dan demokratis, misalnya melalui mekanisme konvensi internal, bukan dengan membeli pencalonan,” tutur dia.
Selain itu, Zaenur menekankan bahwa penegakan hukum terhadap praktik politik uang dalam pemilihan umum juga perlu diperkuat.
“Pihak-pihak yang terbukti menggunakan politik uang harus didiskualifikasi dari pemilihan. Selama ini itu tidak dilakukan, sehingga politik tetap berbiaya tinggi dan korupsi terus berulang,” tegasnya.
Menanggapi usulan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, Zaenur menilai langkah tersebut tidak akan menyelesaikan masalah.
“Itu hanya memindahkan masalah. Kalau tadinya menyuap partai dan pemilih, nanti cukup menyuap DPRD. Metode suapnya makin canggih, tapi substansinya tetap sama,” ujar Zaenur.
Ia menegaskan, solusi paling mendasar adalah reformasi sistem kepartaian dan pemilihan umum yang bersih dari praktik politik uang, dengan dukungan komitmen kuat dari elite politik.
“Agenda reformasi kepartaian ini sudah ada resepnya, seperti Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dari KPK dan sejumlah rekomendasi dari BRIN. Tinggal kemauan politik elite untuk menjalankannya,” katanya.
Lebih jauh, Zaenur menegaskan bahwa demokrasi Indonesia akan terus rapuh jika partai politik tidak melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Kalau partainya bersih dan demokratis, maka korupsi politik bisa ditekan. Tapi kalau partainya masih dikooptasi oleh segelintir elite, maka kasus kepala daerah korupsi seperti di Riau, Ponorogo, dan Kolaka Timur akan terus berulang,” pungkasnya. (H-2)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved