Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM genap satu tahun menjabat, sejumlah kepala daerah di Indonesia seperti Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai maraknya korupsi kepala daerah merupakan gejala dari penyakit lama yang berakar dalam sistem politik Indonesia.
Menurutnya, korupsi di daerah tak bisa dilepaskan dari kerusakan tata kelola politik yang pragmatis sehingga membuka ruang luas bagi praktik korupsi politik.
“Korupsi kepala daerah itu penyakit yang tidak akan pernah hilang kecuali ada perubahan di dalam sistem politik kita. Ujung-ujungnya semua adalah political corruption atau korupsi di bidang politik, mulai dari mahalnya biaya pemilu hingga rusaknya tata kelola pemerintahan,” ujar Zaenur saat dikonfirmasi, Minggu (9/11).
Ia menjelaskan, penyebab korupsi kepala daerah bersifat multifaktor dan tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi.
“Biaya politik yang tinggi itu hanya salah satu faktor saja. Tapi akar persoalannya adalah sistem politik yang tidak sehat dan belum direformasi,” ucapnya.
Menurut Zaenur, langkah utama untuk menekan korupsi harus dimulai dari reformasi politik secara menyeluruh, terutama di sektor kepartaian dan sistem pemilihan.
“Yang pertama adalah reformasi sistem kepartaian kita. Baru yang kedua reformasi sistem pemilihan,” tegasnya.
Ia menguraikan, tingginya biaya politik terjadi karena dua praktik utama yang lazim dalam kontestasi politik: candidacy buying dan vote buying.
“Calon kepala daerah harus membeli dukungan dari partai politik pengusung, dan setelah itu membeli suara pemilih dalam bentuk serangan fajar. Dua hal ini yang membuat biaya politik menjadi sangat tinggi,” jelasnya.
Zaenur menilai, mahalnya biaya politik menjadi pintu masuk utama bagi praktik korupsi setelah para calon memenangkan pemilihan.
“Akhirnya setelah menjabat, mereka mencari cara untuk mengembalikan modal politiknya. Di sinilah korupsi mulai muncul,” katanya.
Untuk memutus rantai tersebut, Zaenur menekankan pentingnya demokratisasi internal partai politik agar proses pencalonan tidak lagi didasarkan pada kemampuan finansial.
“Partai politik harus menyehatkan diri. Kandidasi seharusnya lahir secara organik dan demokratis, misalnya melalui mekanisme konvensi internal, bukan dengan membeli pencalonan,” tutur dia.
Selain itu, Zaenur menekankan bahwa penegakan hukum terhadap praktik politik uang dalam pemilihan umum juga perlu diperkuat.
“Pihak-pihak yang terbukti menggunakan politik uang harus didiskualifikasi dari pemilihan. Selama ini itu tidak dilakukan, sehingga politik tetap berbiaya tinggi dan korupsi terus berulang,” tegasnya.
Menanggapi usulan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, Zaenur menilai langkah tersebut tidak akan menyelesaikan masalah.
“Itu hanya memindahkan masalah. Kalau tadinya menyuap partai dan pemilih, nanti cukup menyuap DPRD. Metode suapnya makin canggih, tapi substansinya tetap sama,” ujar Zaenur.
Ia menegaskan, solusi paling mendasar adalah reformasi sistem kepartaian dan pemilihan umum yang bersih dari praktik politik uang, dengan dukungan komitmen kuat dari elite politik.
“Agenda reformasi kepartaian ini sudah ada resepnya, seperti Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dari KPK dan sejumlah rekomendasi dari BRIN. Tinggal kemauan politik elite untuk menjalankannya,” katanya.
Lebih jauh, Zaenur menegaskan bahwa demokrasi Indonesia akan terus rapuh jika partai politik tidak melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Kalau partainya bersih dan demokratis, maka korupsi politik bisa ditekan. Tapi kalau partainya masih dikooptasi oleh segelintir elite, maka kasus kepala daerah korupsi seperti di Riau, Ponorogo, dan Kolaka Timur akan terus berulang,” pungkasnya. (H-2)
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved