Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA kasus korupsi yang menjerat kepala daerah, termasuk praktik jual beli jabatan, dinilai bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan kegagalan sistemik dan struktural. Lemahnya desain kebijakan, rapuhnya pengawasan, serta tingginya biaya politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi celah lebar bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman M Suparman, mengungkapkan bahwa intervensi kepala daerah dalam pengisian jabatan di birokrasi masih sangat kuat, meskipun secara formal telah diatur melalui mekanisme Panitia Seleksi (Pansel).
“Dari kacamata kami, ini persoalan sistemik dan struktural. Problemnya dikondisikan dan diberi peluang oleh kebijakan serta tata kelola kelembagaan yang ada,” ujar Herman pada Rabu (21/1).
Independensi Pansel Dipertanyakan
Herman menjelaskan, meski proses seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) di daerah melibatkan pansel yang diharapkan independen, pada kenyatannya tim tersebut sering kali berada di bawah bayang-bayang kekuasaan kepala daerah.
“Secara normatif ada pansel yang disebut independen, tetapi faktanya mereka adalah bagian dari ekosistem kebijakan kepala daerah itu sendiri. Jadi meskipun keluar tiga nama, tidak ada jaminan itu benar-benar berdasarkan kapasitas dan integritas,” kata Herman.
Kondisi ini diperparah dengan praktik "jemput bola" oleh kepala daerah yang mendorong figur tertentu untuk maju saat pendaftar minim. Menurutnya, lemahnya pengawasan internal kian memperburuk keadaan.
“Inspektorat itu OPD, dan OPD adalah bawahan kepala daerah. Bagaimana mungkin kita berharap pengawasan internal bisa objektif dan optimal?” tegasnya.
Dampak Penghapusan KASN
Di sisi pengawasan eksternal, KPPOD menyayangkan penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Padahal, KASN memiliki peran vital dalam mengawal sistem merit agar promosi, mutasi, dan demosi ASN bersih dari intervensi politik.
“Dengan dihapusnya KASN, pengawasan sistem merit menjadi semakin lemah. Padahal itu instrumen penting untuk mencegah intervensi politik dalam birokrasi,” imbuhnya.
Tekanan 'Balik Modal'
Herman menekankan perlunya melihat persoalan korupsi dari sisi hulu, terutama menyangkut biaya politik yang sangat tinggi. Hal inilah yang ditengarai menjadi motif utama kepala daerah nekat melakukan korupsi meski risiko hukum menanti.
“Kita harus bertanya, kenapa mereka masih berani? Karena di hulunya, sistem politik dan biaya pilkada yang sangat mahal memberi tekanan besar kepada kepala daerah untuk ‘balik modal’,” paparnya.
Selain biaya politik, Herman menyoroti rapor merah partai politik dalam proses rekrutmen. Ia mencatat tren yang mengkhawatirkan sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026.
“Semua kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang 2025 dan 2026 adalah calon yang diusung partai politik, bukan calon independen. Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam proses rekrutmen dan kaderisasi partai,” ungkapnya.
Herman memperingatkan bahwa selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang. “Karena ini masalah sistemik, maka solusinya juga harus dimulai dari hulu, bukan hanya menutup celah di hilir,” pungkas Herman. (Dev/P-2)
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
KETUA DPP PKB Daniel Johan, menilai usulan pemilihan kepala daerah atau pilkada tak langsung lewat DPRD menjadikan demokrasi lebih efektif dan menekan biaya politik.
Anggota DPRD yang memiliki hak suara, maka sasaran transaksi politik akan beralih ke ruang-ruang tertutup di parlemen.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved