Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Politik Citra Institute, Yusak Farchan, mengungkapkan bahwa sistem Pilkada langsung yang berjalan sejak 2005 telah menciptakan beban biaya yang mencekik bagi para kandidat. Menurutnya, biaya besar sudah muncul sejak tahap kandidasi di partai politik hingga pembelian suara (vote buying) di lapangan.
"Kalau ditotal, biaya untuk menjadi wali kota atau bupati bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Kandidat seringkali memilih cara instan dengan politik uang karena keterbatasan waktu kampanye untuk menjangkau wilayah yang luas," ujar Yusak melalui keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Yusak menjelaskan, beban besar itu sudah muncul sejak proses kandidasi di partai politik. Kandidat harus menyiapkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk mendapatkan dukungan partai, apalagi jika harus berkoalisi dengan banyak partai.
“Satu partai saja, kalau standar ‘aman’ misalnya Rp300–Rp500 juta, dan ada banyak partai, itu sudah sangat besar. Tahap berikutnya adalah kampanye. Wilayahnya luas, kandidat tidak mungkin menjangkau semuanya dengan cara-cara biasa. Makanya muncul politik uang,” ujarnya.
Data dari Indonesia Political Review (IPR) menunjukkan bahwa anggaran negara yang tersedot untuk Pilkada langsung sangat fantastis. Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
"Jika melalui DPRD, banyak proses yang terpangkas sehingga anggaran menjadi jauh lebih efisien. Namun, kita tetap harus waspada agar tidak mundur ke pola elitis yang rawan transaksi di tingkat legislatif," kata Iwan.
Di sisi lain, Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai Pilkada langsung sering kali menjadi pemicu kepala daerah terjebak korupsi akibat dorongan untuk mengembalikan modal kampanye.
"Masalahnya adalah ongkos politik yang sangat mahal. Dari situ muncul dorongan balik modal, dan itu adalah salah satu akar korupsi di daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT)," tegas Dedi.
Dedi juga meluruskan persepsi bahwa pemilihan melalui DPRD bersifat anti-demokrasi. Secara konstitusional, UUD hanya mengamanatkan pemilihan dilaksanakan secara demokratis, yang menurutnya tidak selalu harus dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.
"Anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif, sehingga mandat publik sebenarnya sudah ada di parlemen daerah. Rakyat sudah menyerahkan mandatnya kepada mereka untuk mengambil keputusan strategis," jelasnya.
Selain faktor ekonomi, dampak sosial berupa polarisasi warga juga menjadi sorotan. Dedi menilai mekanisme perwakilan lebih mampu meredam ketegangan sosial dan politik identitas yang sering muncul di akar rumput saat pemilihan langsung.
"Dalam sistem perwakilan, konflik politik kembali ke ruang elite, tidak ditarik ke 'dapur' warga. Ini lebih sesuai dengan esensi demokrasi Pancasila yang menekankan musyawarah dan perwakilan," pungkas Dedi. (H-2)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Mantan Menteri Agama yang juga tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD merupakan ancaman nyata
PIDATO Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sinyal yang jelas bahwa demokrasi itu jorok, messy, berbiaya mahal, dan hal lain sebagainya
“Demokrasi di era Prabowo, kita melihat kecenderungan proses demokratisasi itu semakin mengalami regresi. Pengambilan keputusan sering dilakukan secara tersentralisasi,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved