Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERASI Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, kasus serupa akan terus berulang karena akar masalahnya yaitu sistem politik yang berbiaya tinggi dan lemahnya pengawasan, tidak teratasi.
Zaenur menyatakan modus korupsi yang dilakukan kepala daerah akan tetap mirip, meliputi jualan paket pengadaan barang/jasa dengan kickback, jualan jabatan, suap perizinan, dan korupsi anggaran.
"Ini cerita yang akan terus berulang terkait dengan korupsi kepala daerah. Karena memang sistemnya belum berubah, maka kejadian korupsinya juga tidak akan reda, tidak akan hilang. Saya duga ke depan masih akan ada lagi kepala daerah yang korupsi," ujar Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (11/12).
Zaenur menyoroti dua faktor utama pendorong korupsi kepala daerah. Pertama, kebutuhan mengembalikan modal politik. Korupsi terjadi karena tingginya biaya politik (high cost political) dalam proses Pilkada. Kepala daerah membutuhkan modal untuk memenangkan kontestasi yang kemudian harus dikembalikan melalui praktik korupsi.
Faktor kedua, lemahnya pengawasan. Kepala daerah hampir tidak pernah diawasi secara substantif. DPRD yang seharusnya menjadi lembaga pengawas, sering kali menjadi bagian dari masalah karena ikut terlibat dalam praktik korupsi seperti korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) atau Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Zaenur menegaskan, mengubah sistem pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD tidak akan menghilangkan korupsi. "Korupsinya akan terus ada dan dimonopoli oleh elite-elite politik," tegasnya.
Menurut Zaenur, solusi mendasar untuk memutus rantai korupsi kepala daerah adalah dengan mendesain ulang sistem pemilihan. Pemerintah perlu meredesain sistem pemilihan kepala daerah agar biayanya semakin murah. Sebagian besar pengeluaran harus ditanggung oleh negara, sementara kontestan hanya perlu membawa badan. Hal ini juga mencakup mengubah metode kampanye agar diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu.
Solusi kedua ialah reformasi sistem kepartaian. Ia mengatakan penting dilakukan reformasi sistem kepartaian untuk agenda demokratisasi internal parpol. "Salah satu solusinya adalah merevisi Undang-Undang Pemilu untuk mengatur pendanaan partai politik yang lebih transparan," ungkapnya.
Solusi ketiga ialah redesain sistem pengawasan. Zaenur menilai lembaga pengawasan internal seperti inspektorat tidak berguna karena desain kelembagaannya yang lemah. Inspektorat berada di bawah kepala daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah yang sama, sehingga mustahil mereka mengawasi.
"Karena itu perlu redesain. Dengan mendesain ulang inspektorat agar tidak dipilih oleh kepala daerah dan tidak bertanggung jawab kepada kepala daerah," tutur Zaenur.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Pengawasan dari pemerintah pusat selama ini dilakukan melalui pembinaan umum oleh Kementerian Dalam Negeri serta pembinaan sektoral oleh kementerian teknis.
Direktur Eksekutif KPPOD Arman Suparman menyoroti lemahnya pengawasan sistem merit pasca-penghapusan KASN yang memicu praktik jual beli jabatan oleh kepala daerah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved