Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERASI Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo menjadi sinyal kuat bahwa korupsi di level kepala daerah masih bersifat sistemik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai fenomena ini berakar pada lemahnya pengawasan internal serta kegagalan partai politik dalam melakukan kaderisasi.
Peneliti ICW, Seira Tamara, menegaskan bahwa rentetan penangkapan ini bukanlah kejadian luar biasa yang berdiri sendiri, melainkan pola berulang akibat persoalan struktural yang akut.
“Penangkapan ini kembali menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di daerah masih sangat lemah dan tidak efektif mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah,” ujar Seira dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1).
Kegagalan Struktural
Berdasarkan catatan ICW, sepanjang periode 2010 hingga 2024, setidaknya 356 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Seira menyebut angka tersebut membuktikan bahwa korupsi di tingkat lokal bukan sekadar insiden tunggal.
“Angka ini menunjukkan bahwa korupsi kepala daerah bukan insiden, tetapi persoalan struktural yang belum pernah diselesaikan secara serius,” tegas Seira.
Dalam kasus yang menjerat Maidi dan Sudewo, praktik rasuah diduga mencakup sektor pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), hingga jual beli jabatan. Sektor pengadaan, menurut ICW, menjadi area paling rawan karena adanya intervensi dari pemegang kekuasaan terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
“Posisi Kelompok Kerja Pemilihan masih sangat rentan diintervensi karena berada dalam struktur yang sama dengan pihak yang diawasi. Ini membuka ruang tekanan dari atasan maupun aktor eksternal,” jelas Seira merujuk pada dugaan rekayasa tender proyek di Kementerian Perhubungan yang melibatkan Sudewo.
Lemahnya Fungsi APIP
ICW juga menyoroti tumpulnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
“Jika APIP bekerja optimal sejak tahap perencanaan, banyak praktik pengondisian pemenang tender sebenarnya bisa dicegah,” tambahnya.
Selain pengadaan, kewenangan besar kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menjadi celah korupsi. “Proses seleksi yang berujung pada keputusan tunggal kepala daerah sangat rawan dijadikan alat transaksi jabatan,” kata Seira.
Terkait kasus di Pati, meski kepala daerah tidak terlibat langsung dalam teknis perangkat desa, relasi hierarkis antara camat dan bupati tetap membuka ruang tekanan. “Dalam struktur birokrasi daerah, tekanan dari kepala daerah sangat mungkin terjadi meski tidak tertulis,” ujarnya.
Mahar Politik
Persoalan di hulu, yakni tata kelola partai politik, dianggap menjadi pemicu utama. ICW menilai parpol saat ini lebih mementingkan kemenangan elektoral ketimbang integritas kandidat. Biaya politik yang mencapai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar untuk tingkat provinsi memaksa kepala daerah melakukan "balik modal" melalui jalan pintas.
“Partai lebih fokus pada kemenangan elektoral dan mengamankan kekuasaan, bukan pada kualitas, kapasitas, dan integritas kandidat yang diusung,” cetus Seira. Ia menambahkan, “Tekanan untuk mengembalikan biaya politik dan memenuhi kebutuhan partai sering kali berujung pada praktik korupsi.”
Sebagai langkah perbaikan, ICW mendesak adanya independensi total bagi pengawas internal daerah (APIP) dan reformasi menyeluruh dalam sistem rekrutmen partai politik. “Tanpa pembenahan dari hulu ke hilir, kasus korupsi kepala daerah hanya akan terus berulang,” pungkasnya.
Hingga awal 2026, daftar hitam kepala daerah terus bertambah. Tercatat delapan kepala dan wakil kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam satu tahun terakhir, dengan mayoritas terjaring melalui operasi senyap KPK. (Dev/P-2)
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Tim di lapangan juga membawa sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved