Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERASI Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo menjadi sinyal kuat bahwa korupsi di level kepala daerah masih bersifat sistemik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai fenomena ini berakar pada lemahnya pengawasan internal serta kegagalan partai politik dalam melakukan kaderisasi.
Peneliti ICW, Seira Tamara, menegaskan bahwa rentetan penangkapan ini bukanlah kejadian luar biasa yang berdiri sendiri, melainkan pola berulang akibat persoalan struktural yang akut.
“Penangkapan ini kembali menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di daerah masih sangat lemah dan tidak efektif mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah,” ujar Seira dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1).
Kegagalan Struktural
Berdasarkan catatan ICW, sepanjang periode 2010 hingga 2024, setidaknya 356 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Seira menyebut angka tersebut membuktikan bahwa korupsi di tingkat lokal bukan sekadar insiden tunggal.
“Angka ini menunjukkan bahwa korupsi kepala daerah bukan insiden, tetapi persoalan struktural yang belum pernah diselesaikan secara serius,” tegas Seira.
Dalam kasus yang menjerat Maidi dan Sudewo, praktik rasuah diduga mencakup sektor pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), hingga jual beli jabatan. Sektor pengadaan, menurut ICW, menjadi area paling rawan karena adanya intervensi dari pemegang kekuasaan terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
“Posisi Kelompok Kerja Pemilihan masih sangat rentan diintervensi karena berada dalam struktur yang sama dengan pihak yang diawasi. Ini membuka ruang tekanan dari atasan maupun aktor eksternal,” jelas Seira merujuk pada dugaan rekayasa tender proyek di Kementerian Perhubungan yang melibatkan Sudewo.
Lemahnya Fungsi APIP
ICW juga menyoroti tumpulnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
“Jika APIP bekerja optimal sejak tahap perencanaan, banyak praktik pengondisian pemenang tender sebenarnya bisa dicegah,” tambahnya.
Selain pengadaan, kewenangan besar kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menjadi celah korupsi. “Proses seleksi yang berujung pada keputusan tunggal kepala daerah sangat rawan dijadikan alat transaksi jabatan,” kata Seira.
Terkait kasus di Pati, meski kepala daerah tidak terlibat langsung dalam teknis perangkat desa, relasi hierarkis antara camat dan bupati tetap membuka ruang tekanan. “Dalam struktur birokrasi daerah, tekanan dari kepala daerah sangat mungkin terjadi meski tidak tertulis,” ujarnya.
Mahar Politik
Persoalan di hulu, yakni tata kelola partai politik, dianggap menjadi pemicu utama. ICW menilai parpol saat ini lebih mementingkan kemenangan elektoral ketimbang integritas kandidat. Biaya politik yang mencapai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar untuk tingkat provinsi memaksa kepala daerah melakukan "balik modal" melalui jalan pintas.
“Partai lebih fokus pada kemenangan elektoral dan mengamankan kekuasaan, bukan pada kualitas, kapasitas, dan integritas kandidat yang diusung,” cetus Seira. Ia menambahkan, “Tekanan untuk mengembalikan biaya politik dan memenuhi kebutuhan partai sering kali berujung pada praktik korupsi.”
Sebagai langkah perbaikan, ICW mendesak adanya independensi total bagi pengawas internal daerah (APIP) dan reformasi menyeluruh dalam sistem rekrutmen partai politik. “Tanpa pembenahan dari hulu ke hilir, kasus korupsi kepala daerah hanya akan terus berulang,” pungkasnya.
Hingga awal 2026, daftar hitam kepala daerah terus bertambah. Tercatat delapan kepala dan wakil kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam satu tahun terakhir, dengan mayoritas terjaring melalui operasi senyap KPK. (Dev/P-2)
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Tercatat, ini merupakan operasi kedelapan yang dilakukan KPK dalam tiga bulan pertama 2026
DPP Golkar secara konsisten meminta seluruh kader yang duduk di kursi pemerintahan untuk mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya.
KPK belum bersedia memberikan rincian lengkap karena tim di lapangan masih bekerja mengumpulkan bukti materiil.
Riyoso dianggap sebagai sosok kunci karena memegang jabatan strategis dan memiliki peran sentral dalam pemerintahan Sudewo sejak 2025.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved