Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
“Sejak 2006 hingga 2025, terdapat 45 jaksa yang ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi. Sebanyak 13 di antaranya ditangkap oleh KPK,” ujar Peneliti ICW Almas Sjafrina dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (20/12).
Pihaknya mencatat, sejak ST Burhanuddin dilantik sebagai Jaksa Agung pada 2019, setidaknya tujuh jaksa kembali ditangkap akibat kasus korupsi. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan kegagalan reformasi internal Kejaksaan.
“Data ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan secara menyeluruh,” tegas Almas.
Selain itu, ICW menyoroti potensi konflik kepentingan akibat latar belakang pimpinan KPK yang pernah berkarier sebagai jaksa.
Menurut ICW, kondisi tersebut memunculkan dualisme loyalitas yang tercermin ketika KPK menyerahkan penanganan perkara jaksa hasil OTT kepada Kejaksaan Agung.
“Padahal Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK secara tegas memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum,” kata Almas.
ICW menilai minimnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi membuka ruang terjadinya praktik transaksional antara aparat penegak hukum dan pihak yang diperiksa.
Proses hukum yang tertutup dinilai rawan disalahgunakan, termasuk potensi pemerasan atau kesepakatan tidak sah untuk melemahkan perkara.
Lebih jauh, ICW mengingatkan bahwa penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus melokalisir perkara.
Padahal, OTT seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengembangkan kasus dan menelusuri keterlibatan aktor lain.
“OTT bukan akhir, melainkan langkah awal untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas,” ujar Almas.
ICW juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan aparat Kejaksaan yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat langsung diproses tanpa memerlukan izin Jaksa Agung.
“Dengan putusan MK tersebut, secara normatif tidak ada lagi hambatan hukum bagi KPK untuk menindak aparat penegak hukum yang terlibat korupsi,” pungkas Almas. (H-4)
Riyoso dianggap sebagai sosok kunci karena memegang jabatan strategis dan memiliki peran sentral dalam pemerintahan Sudewo sejak 2025.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan konflik agraria antara warga sipil dan entitas pengelola aset negara yang berakhir pada dugaan praktik rasuah di meja hijau.
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali gelar OTT di Jakarta dan Kalimantan Selatan. Sejumlah pihak diamankan, kasus masih dalam pendalaman.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
KPK menggelar operasi tangkap tangan di Madiun dan menangkap 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun. Sejumlah pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Kejaksaan Agung dilaporkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat orang, satu pejabat di Kejaksaan Negeri, dua orang pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta dan Setwan DPRD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved