Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

ICW Sorot OTT Jaksa di Banten, Reformasi Kejaksaan Dinilai Lemah

Devi Harahap
20/12/2025 13:28
ICW Sorot OTT Jaksa di Banten, Reformasi Kejaksaan Dinilai Lemah
Peneliti ICW Almas Sjafrina(Rommy Pudjianto/MI)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti operasi tangkap tangan (OTT)  jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.  Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.

“Sejak 2006 hingga 2025, terdapat 45 jaksa yang ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi. Sebanyak 13 di antaranya ditangkap oleh KPK,” ujar Peneliti ICW Almas Sjafrina dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (20/12).

Pihaknya mencatat, sejak ST Burhanuddin dilantik sebagai Jaksa Agung pada 2019, setidaknya tujuh jaksa kembali ditangkap akibat kasus korupsi. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan kegagalan reformasi internal Kejaksaan.

“Data ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan secara menyeluruh,” tegas Almas.

Selain itu, ICW menyoroti potensi konflik kepentingan akibat latar belakang pimpinan KPK yang pernah berkarier sebagai jaksa. 

Menurut ICW, kondisi tersebut memunculkan dualisme loyalitas yang tercermin ketika KPK menyerahkan penanganan perkara jaksa hasil OTT kepada Kejaksaan Agung.

“Padahal Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK secara tegas memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum,” kata Almas.

ICW menilai minimnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi membuka ruang terjadinya praktik transaksional antara aparat penegak hukum dan pihak yang diperiksa. 

Proses hukum yang tertutup dinilai rawan disalahgunakan, termasuk potensi pemerasan atau kesepakatan tidak sah untuk melemahkan perkara.

Lebih jauh, ICW mengingatkan bahwa penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus melokalisir perkara. 

Padahal, OTT seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengembangkan kasus dan menelusuri keterlibatan aktor lain.

“OTT bukan akhir, melainkan langkah awal untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas,” ujar Almas.

ICW juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan aparat Kejaksaan yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat langsung diproses tanpa memerlukan izin Jaksa Agung.

“Dengan putusan MK tersebut, secara normatif tidak ada lagi hambatan hukum bagi KPK untuk menindak aparat penegak hukum yang terlibat korupsi,” pungkas Almas. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik