Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kejagung Buka Suara soal OTT Jaksa di Banten, Tersangka Kini Ditahan di Salemba

Siti Yona Hukmana
19/12/2025 16:02
Kejagung Buka Suara soal OTT Jaksa di Banten, Tersangka Kini Ditahan di Salemba
Ilustrasi.(freepik)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akhirnya buka suara soal jaksa di Banten yang diduga ikut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka oknum jaksa terlebih dahulu yakni Kasipudum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa inisial HMK dan Jaksa Penuntut Umum inisial RV. 

Sementara itu, KPK menangkap tiga orang, yakni Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ, pengacara berinisial DF, dan penerjemah atau ahli bahasa MS (perempuan).

"Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya, dilakukan oleh KPK. Salah satunya  oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,"ujar Anang di Jakarta, Jumat (19/12).

Kejaksaan, ujar Anang, mengapresiasi langkah KPK karena membantu membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah.

Anang menyebut Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ, pengacara berinisial DF dan penerjemah atau ahli bahasa MS (perempuan), telah diserahkan pada Kejaksaan Agung, kemarin malam.

Kejagung pun langsung memeriksa ketiganya. Lima orang yang kini telah berstatus tersangka itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap kasus ini pada 17 Desember 2025. Adapun perkara tersebut terkait dugaan pemerasan dalam tindak pidana umum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidama Korupsi (Tipikor).

"Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," ucap dia.

Jaksa yang menangani perkara itu, sambung Anang, tidak profesional dan melakukan pemerasan. Uang yang menjadi barang bukti dari pemerasan sekitar Rp941 juta disita Kejaging. 

Uang itu berasal dari warga negara Indonesia berinisial TA dan seorang warga negara Korea Selatan CL. Keduanya menjadi terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya