Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akhirnya buka suara soal jaksa di Banten yang diduga ikut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka oknum jaksa terlebih dahulu yakni Kasipudum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa inisial HMK dan Jaksa Penuntut Umum inisial RV.
Sementara itu, KPK menangkap tiga orang, yakni Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ, pengacara berinisial DF, dan penerjemah atau ahli bahasa MS (perempuan).
"Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya, dilakukan oleh KPK. Salah satunya oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,"ujar Anang di Jakarta, Jumat (19/12).
Kejaksaan, ujar Anang, mengapresiasi langkah KPK karena membantu membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah.
Anang menyebut Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ, pengacara berinisial DF dan penerjemah atau ahli bahasa MS (perempuan), telah diserahkan pada Kejaksaan Agung, kemarin malam.
Kejagung pun langsung memeriksa ketiganya. Lima orang yang kini telah berstatus tersangka itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap kasus ini pada 17 Desember 2025. Adapun perkara tersebut terkait dugaan pemerasan dalam tindak pidana umum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidama Korupsi (Tipikor).
"Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," ucap dia.
Jaksa yang menangani perkara itu, sambung Anang, tidak profesional dan melakukan pemerasan. Uang yang menjadi barang bukti dari pemerasan sekitar Rp941 juta disita Kejaging.
Uang itu berasal dari warga negara Indonesia berinisial TA dan seorang warga negara Korea Selatan CL. Keduanya menjadi terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (H-4)
integritas tidak muncul secara instan ketika seseorang memasuki lembaga penegak hukum.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan perintangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1).
IRV dipantau menggunakan teknologi penginderaan Kejaksaan sebelum ditangkap.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
KEJAKSAAN Agung atau Kejagung menggeledah kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3).
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved