Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akhirnya buka suara soal jaksa di Banten yang diduga ikut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka oknum jaksa terlebih dahulu yakni Kasipudum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa inisial HMK dan Jaksa Penuntut Umum inisial RV.
Sementara itu, KPK menangkap tiga orang, yakni Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ, pengacara berinisial DF, dan penerjemah atau ahli bahasa MS (perempuan).
"Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya, dilakukan oleh KPK. Salah satunya oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,"ujar Anang di Jakarta, Jumat (19/12).
Kejaksaan, ujar Anang, mengapresiasi langkah KPK karena membantu membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah.
Anang menyebut Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ, pengacara berinisial DF dan penerjemah atau ahli bahasa MS (perempuan), telah diserahkan pada Kejaksaan Agung, kemarin malam.
Kejagung pun langsung memeriksa ketiganya. Lima orang yang kini telah berstatus tersangka itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap kasus ini pada 17 Desember 2025. Adapun perkara tersebut terkait dugaan pemerasan dalam tindak pidana umum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidama Korupsi (Tipikor).
"Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," ucap dia.
Jaksa yang menangani perkara itu, sambung Anang, tidak profesional dan melakukan pemerasan. Uang yang menjadi barang bukti dari pemerasan sekitar Rp941 juta disita Kejaging.
Uang itu berasal dari warga negara Indonesia berinisial TA dan seorang warga negara Korea Selatan CL. Keduanya menjadi terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (H-4)
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan perintangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kehadiran anggota TNI di sidang terdakwa Nadiem Makarim. TNI alat negara untuk pertahanan
Kadispenad Brigjen Donny Pramono memberikan klarifikasi terkait keberadaan tiga anggota TNI di dalam ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved