Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan bakal bersikap terbuka dalam menangani oknum jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten. Korps Adhyaksa menjamin proses hukum terhadap personelnya tersebut akan berjalan tanpa intervensi.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan perkara tersebut. Hal ini sekaligus menepis keraguan publik bahwa pelaku hanya akan dijatuhi sanksi etik.
“Kami janji bahwa kami akan menangani perkara ini secara transparan, akuntabel, dan objektif,” ujar Sarjono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12) malam.
Sarjono kembali meyakinkan bahwa Kejagung tidak akan menutup-nutupi proses hukum yang melibatkan aparat penegak hukum tersebut. Ia meminta publik memberikan kepercayaan penuh kepada Korps Adhyaksa dalam melakukan penindakan internal.
“Yakin dan percaya lah bahwa kami akan transparan, independen, dan objektif dalam penegakan hukum ini,” tegasnya.
Meski demikian, Sarjono masih enggan membeberkan detail konstruksi perkara maupun identitas lengkap jaksa yang dimaksud. Ia menyatakan penjelasan lebih rinci akan disampaikan secara resmi di markas Kejagung.
“Sampai segitu yang saya sampaikan. Tidak bisa lebih. Besok pagi, bapak, ibu sekalian datang ke Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menggelar OTT di wilayah Banten pada 17-18 Desember 2025. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan seorang jaksa, dua pengacara, serta enam orang dari pihak swasta. Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp900 juta.
Sebagai bentuk sinergisitas antarlembaga, KPK telah melimpahkan berkas perkara dua terduga tersangka dari rangkaian OTT Banten kepada pihak Kejagung pada Kamis (18/12). Proses penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Ant/P-2)
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
IRV dipantau menggunakan teknologi penginderaan Kejaksaan sebelum ditangkap.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
KEJAKSAAN Agung atau Kejagung menggeledah kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3).
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved