Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

KPK OTT Jaksa di Banten, Berikut Fakta-faktanya

Media Indonesia
18/12/2025 21:38
KPK OTT Jaksa di Banten, Berikut Fakta-faktanya
Ilustrasi.(freepik)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan aparat penegak hukum jaksa di Banten dan Jakarta.

Berikut fakta-fakta OTT jaksa di Banten :

  • Sita Uang Tunai Rp900 Juta

Pada operasi tangkap tangan itu, lembaga antirasuah menyita uang tunai sebesar Rp900 juta disita sebagai barang bukti.

  • Sembilan Orang Ditangkap

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan selain menyita uang tunai sebagai barang bukti, lembaga antirasuah itu juga menangkap sembilan orang dalam perkara itu.

Sembilan orang yang ditangkap diperiksa  intensif di gedung KPK. Meski demikian, KPK belum menetapkan status sembilan orang tersebut.

"Status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi atau konstruksi perkara,  kami akan sampaikan secara lengkap," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/12).

Dari sembilan orang yang ditangkap, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa salah satunya berprofesi sebagai jaksa.

"Ada oknum jaksa," kata Fitroh Rohcahyanto.

  • Status Hukum Ditetapkan 1x24 Jam

Status hukum yang ditangkap akan diputuskan oleh KPK dalam waktu 1x24 jam. Budi menyampaikan bahwa selain jaksa sebagai penegak hukum, ada dua pengacara yang ikut diamankan KPK dalam OTT tersebut.  Sedangkan enam orang lainnya merupakan pihak swasta.

  • Kejari Banten Angkat Bicara

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Provinsi Banten mengatakan masih mencari informasi terkait kabar penangkapan jaksa dalam OTT KPK. 
  
"Kami masih mencari tahu kebenaran terkait informasinya, karena di medsos banyak sekali infonya yang belum resmi khususnya untuk kutipan yang KPK soal OTT," kata Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Ilham Mauludy di Tangerang, Kamis (18/12). (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya