Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KPK Sita Rp900 Juta dari OTT Banten, Jaksa dan Advokat Diperiksa

Candra Yuri Nuralam
18/12/2025 15:40
KPK Sita Rp900 Juta dari OTT Banten, Jaksa dan Advokat Diperiksa
Gedung KPK di Jakarta .(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Banten dan Jakarta. Selain menangkap sembilan orang, tim satuan tugas KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa nilai uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah.

“Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).

Operasi senyap kali ini menjadi sorotan lantaran melibatkan oknum aparat penegak hukum dan praktisi hukum. Sejauh ini, tercatat ada jaksa dan advokat yang turut diperiksa secara intensif guna mendalami peran mereka dalam perkara tersebut.

“Saat ini, para pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di dalam,” lanjut Budi.

Lembaga antirasuah tersebut masih menutup rapat identitas para pihak yang tertangkap. Budi menegaskan bahwa KPK akan segera melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan siapa saja yang akan naik statusnya menjadi tersangka.

“Kami tentu akan sampaikan secara lengkap kronologi dan konstruksi perkaranya, termasuk status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan oleh tim,” pungkasnya.

Sesuai prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum kesembilan orang tersebut. Kepastian mengenai konstruksi perkara dan penetapan tersangka dijadwalkan akan diumumkan melalui konferensi pers resmi. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik