Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kepala Korps Adhyaksa itu memerintahkan untuk tidak melindungi jaksa yang melakukan perbuatan tercela.
Instruksi Jaksa Agung ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Anang menyebut Jaksa Agung sangat prihatin atas penangkapan ini. Sekaligus sebagai langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Dan ini momentum untuk perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi yang lain, untuk jangan macam-macam, karena kita tidak akan melindungi dan kita akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela," kata Anang di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Adapun, ketiga jaksa itu ialah Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang inisial HMK, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Tangerang inisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ. Selain ketiga jaksa, ada dua lainnya juga ditetapkan tersangka oleh Kejagung ialah pengacara berinisial DF, dan penerjemah atau ahli bahasa MS (perempuan).
Jaksa RZ, DF, dan MS kena Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 17 Desember 2025. Namun, karena Kejagung telah menangani kasusnya terlebih dahulu dan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik), ketiganya diserahkan ke Korps Adhyaksa.
Kini, kelimanya telah berstatus tersangka di Kejagung sejak Kamis, 18 Desember 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Adapun, perkara ini terkait dugaan pemerasan dalam tindak pidana umum sial Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidama Korupsi (Tipikor). Di mana pelapornya adalah warga negara asing (WNA) dan warga Negara Indonesia (WNI).
Oknum jaksa yang terlibat tidak profesional dalam penanganan kasus, dengan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan. Kejagung menyita uang dari pemerasan ini sekitar Rp941 juta.
Uang suap itu diberikan oleh TA, WNI dan CL, WNA asal Korea Selatan, yang telah menjadi terdakwa. Namun, jumlah uang yang diterima masing-masing oknum jaksa belum dirinci. (H-4)
Pada tahun 2025, RPJMD Provinsi Banten menetapkan delapan target dari sembilan indikator makro.
Diduga karena kurangnya kehati-hatian pengemudi, bus hilang kendali dan menabrak bagian belakang truk yang berada tepat di depannya.
Puncak HPN 2026 di Banten menegaskan pentingnya peran pers sebagai penjaga kualitas informasi di era digital dan AI.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Musda ke-VIII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten resmi ditutup dan menandai babak baru kepemimpinan organisasi kepemudaan di Tanah Jawara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved