Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kepala Korps Adhyaksa itu memerintahkan untuk tidak melindungi jaksa yang melakukan perbuatan tercela.
Instruksi Jaksa Agung ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Anang menyebut Jaksa Agung sangat prihatin atas penangkapan ini. Sekaligus sebagai langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Dan ini momentum untuk perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi yang lain, untuk jangan macam-macam, karena kita tidak akan melindungi dan kita akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela," kata Anang di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Adapun, ketiga jaksa itu ialah Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang inisial HMK, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Tangerang inisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ. Selain ketiga jaksa, ada dua lainnya juga ditetapkan tersangka oleh Kejagung ialah pengacara berinisial DF, dan penerjemah atau ahli bahasa MS (perempuan).
Jaksa RZ, DF, dan MS kena Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 17 Desember 2025. Namun, karena Kejagung telah menangani kasusnya terlebih dahulu dan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik), ketiganya diserahkan ke Korps Adhyaksa.
Kini, kelimanya telah berstatus tersangka di Kejagung sejak Kamis, 18 Desember 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Adapun, perkara ini terkait dugaan pemerasan dalam tindak pidana umum sial Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidama Korupsi (Tipikor). Di mana pelapornya adalah warga negara asing (WNA) dan warga Negara Indonesia (WNI).
Oknum jaksa yang terlibat tidak profesional dalam penanganan kasus, dengan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan. Kejagung menyita uang dari pemerasan ini sekitar Rp941 juta.
Uang suap itu diberikan oleh TA, WNI dan CL, WNA asal Korea Selatan, yang telah menjadi terdakwa. Namun, jumlah uang yang diterima masing-masing oknum jaksa belum dirinci. (H-4)
BANJIR melanda kawasan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat (2/1) malam. Musibah itu berdampak langsung pada masyarakat di sekitar kawasan Ciwandan.
ASTON Serang Hotel & Convention Center meraih empat penghargaan prestisius dalam GM Conference Archipelago berkat kinerja unggul.
Kombinasi dinamika atmosfer ini memicu potensi Hujan Sedang hingga Lebat. Masyarakat di Indonesia dihimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi Hujan Lebat
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Kejaksaan Agung bergerak cepat setelah tiga jaksa di Banten ditangkap dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved