Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PROMOSI dan mutasi yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin di lingkungan Kejaksaan dinilai wajar. Kebijakan itu tidak abnormal dan politis meskipun beberapa pejabat yang belum lama dilantik kembali dipindah ke jabatan atau lingkungan baru.
Peneliti BRIN sekaligus pakar hukum Universitas Nasional Ismail Rumadan mengatakan kebijakan Jaksa Agung masih normal dalam koridor ketentuan aturan manajemen karier atau kepangkatan di lingkungan Kejaksaan RI. “Yang perlu diingat, sejak Oktober lalu mutasi dan promosi itu menyasar ratusan pejabat, bukan satu dua orang saja. Artinya sudah pasti melalui tahapan perencanaan dan pertimbangan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ismail, Jumat (28/11).
Dia menjelaskan, ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman kewilayahan bagi pegawai, peningkatan motivasi kinerja, termasuk pelaksanaan penghargaan atau sanksi.
“Kejaksaan itu lembaga besar yang sedang dipercaya publik, tidak mungkin merusak diri dengan melakukan rotasi serampangan atas dasar nepotisme atau perkoncoan,” jelasnya.
Terkait dengan beberapa pejabat yang kembali dimutasi, Ismail menegaskan Jaksa Agung selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), juga sebagai pejabat yang berwenang (PYB), memiliki kewenangan melakukan itu meski kurang dari dua tahun dengan berbagai pertimbangan.
“Dari ratusan pejabat yang dilantik, berapa orang yang kembali dimutasi? Saya pikir sebagian kecil saja. Kalau dari jabatan wakil Kajati satu daerah dipindah ke jabatan yang sama di daerah lain apa masalahnya? Yang salah itu kalau pangkatnya tidak sesuai tapi dipaksakan,” tegasnya.
Ismail menyayangkan narasi sebagian pihak yang menyebut perombakan itu sebagai manuver ST Burhanuddin untuk mempertahankan jabatannya atau meningkatkan posisi tawar di mata suksesornya.
Ia menilai, anggapan itu terlalu jauh mengingat penggantian Jaksa Agung merupakan hak prerogatif presiden.
“Narasi buat bikin gaduh saja itu. Bagaimana jika yang terjadi sebaliknya, justru publik curiga tudingan semacam itu adalah manuver pihak berkepentingan untuk jatuhkan Jaksa Agung. Bisa saja kan,” ungkapnya.
Ketimbang mempermasalahkan sesuatu yang sudah sesuai aturan, ia minta semua pihak untuk mengawal kinerja Kejagung dalam memberantas korupsi.
Yang terpenting, kata Ismail bahwa rotasi jabatan jangan mengganggu agenda utama konsentrasi Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi yang sangat masif terjadi saat ini. Sebab saat ini masyarakat sedang menaruh harapan besar bagi Kejaksaan Agung untuk memberantas tindak pidana korupsi yang marak terjadi
Terlebih saat ini, Kejagung jadi lembaga andalan Prabowo serta paling dipercaya publik di antara lembaga penegak hukum lain.
“Kita kawal bersama. Yang kurang kita koreksi, tapi yang sudah benar jangan dipermasalahkan,” pungkasnya. (Cah/P-3)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kejagung sedang menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Kementerian Kehutanan menyampaikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, pada Rabu (7/1) siang.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2781/XII/KEP./2025 dan ST/2781A/XII/KEP./2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Melalui struktur baru ini, Polri optimistis dapat menjadi organisasi yang lebih adaptif dan solid dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di tahun 2026 mendatang.
Kombes Budi Hermanto sebelumnya merupakan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Mutasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka penyegaran, pengembangan karier, dan optimalisasi kinerja institusi.
Mutasi dan rotasi jabatan juga disebut hal dinamis dalam tubuh Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved