Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Jaksa Agung Sebut Penanganan Kasus Korupsi Wajib Utamakan Pemulihan Kerugian Negara

Candra Yuri Nuralam
27/11/2025 19:28
Jaksa Agung Sebut Penanganan Kasus Korupsi Wajib Utamakan Pemulihan Kerugian Negara
ilustrasi.(MI)

JAKSA Agung ST Burhanuddin memberikan arahan dalam bimbingan teknis tindak pidana korupsi, hari ini, 27 November 2025. Dalam acara itu, Burhanuddin memerintahkan semua jajarannya untuk mengutamakan pengembalian kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi.

"Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perkara memberikan kontribusi maksimal bagi perubahan sistemik," kata Burhanuddin di Aula Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/11).

Burhanuddin meminta adanya transformasi fundamental dalam penegakan hukum di Kejaksaan. Dia tidak mau pemenjaraan menjadi tolak ukur utama dalam penanganan kasus korupsi.

Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.

Menurut Jaksa Agung, pengembalian kerugian negara wajib diutamakan dalam penanganan kasus korupsi kekinian. Memiskinkan koruptor bisa memastikan masyarakat menjadi sejahtera karena uang yang dicuri dikembalikan lagi.

"Dan menyelamatkan kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas Burhanuddin. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik