Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jaksa Agung Kaji Opsi Hukuman Mati bagi Koruptor

Tri Subarkah
28/10/2021 18:52
Jaksa Agung Kaji Opsi Hukuman Mati bagi Koruptor
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menyampaikan keterangan pers.(Dok Puspenkum Kejagung)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin membuka opsi untuk menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Potensi hukuman mati mengemuka saat Burhanuddin memberikan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dalam kunjungan kerja di Kejati Kalimantan Tengah.

"Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara. Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku, serta nilaii hak asasi manusia (HAM)," ujar Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (28/10).

Baca juga: Ini Alasan Juliari tidak Dihukum Mati, Menurut KPK

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menyoroti perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Direktorat Jampidsus Kejagung yang sangat memprihatinkan. Setidaknya, ada dua kasus yang menjadi perhatian, yakni megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya dan Asabri.

Adapun dua kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk Jiwasraya saja, kerugiannya mencapai Rp16,8 triliun. Sedangkan, perkara Asabri merugikan negara hingga Rp22,78 triliun. Selain merugikan keuangan negara, dua kasus tersebut juga berdampak luas bagi masyarakat, termasuk prajurit.

Baca juga: KY Diminta Usut Hakim yang Anulir Vonis Mati Dua Bandar Sabu

"Perkara Jiwasraya menyangkut hak orang banyak dan hak pegawai dalam jaminan sosial. Demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak prajirut di mana ada harapan besar untuk masa pensiun. Untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," tukas Leonard.

Selain penerapan hukuman mati, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain. Adapun konstruksi itu terkait mengupayakan hasil rampasan, agar bisa bermanfaat bagi masyarakat. Serta, adanya kepastian terhadap kepentingan pemerintah dan masyarakat, yang terdampak kejahatan korupsi.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya