Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin membuka opsi untuk menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Potensi hukuman mati mengemuka saat Burhanuddin memberikan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dalam kunjungan kerja di Kejati Kalimantan Tengah.
"Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara. Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku, serta nilaii hak asasi manusia (HAM)," ujar Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (28/10).
Baca juga: Ini Alasan Juliari tidak Dihukum Mati, Menurut KPK
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menyoroti perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Direktorat Jampidsus Kejagung yang sangat memprihatinkan. Setidaknya, ada dua kasus yang menjadi perhatian, yakni megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya dan Asabri.
Adapun dua kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk Jiwasraya saja, kerugiannya mencapai Rp16,8 triliun. Sedangkan, perkara Asabri merugikan negara hingga Rp22,78 triliun. Selain merugikan keuangan negara, dua kasus tersebut juga berdampak luas bagi masyarakat, termasuk prajurit.
Baca juga: KY Diminta Usut Hakim yang Anulir Vonis Mati Dua Bandar Sabu
"Perkara Jiwasraya menyangkut hak orang banyak dan hak pegawai dalam jaminan sosial. Demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak prajirut di mana ada harapan besar untuk masa pensiun. Untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," tukas Leonard.
Selain penerapan hukuman mati, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain. Adapun konstruksi itu terkait mengupayakan hasil rampasan, agar bisa bermanfaat bagi masyarakat. Serta, adanya kepastian terhadap kepentingan pemerintah dan masyarakat, yang terdampak kejahatan korupsi.(OL-11)
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved