Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KY Diminta Usut Hakim yang Anulir Vonis Mati Dua Bandar Sabu

Rahmatul Fajri
28/6/2021 18:10
KY Diminta Usut Hakim yang Anulir Vonis Mati Dua Bandar Sabu
Ilustrasi pengadilan(Ilustrasi)

KETUA Dewan Pembina Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Togar Sianipar meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten yang menganulir vonis mati terhadap bandar sabu Bashir Ahmed dan Adel diusut. Adapun majelis hakim tersebut, yakni Sudiyatno, Kusriyanto, dan Posman Bakara untuk diusut lebih lanjut. 

"Saya tidak tahu apa yang dipikirkan hakim sehingga menganulir vonis itu. Harus diusut lagi hakim itu," kata Togar, kepada Media Indonesia, Senin (28/6).

Togar menilai keputusan hakim yang menganulir vonis mati tersebut adalah sebuah kemunduran. Ia mengatakan selama ada hukum positif untuk menjerat bandar narkoba dengan hukuman mati, maka vonis tersebut harus dijalankan. Adapun menurut Pasal 114 ayat 2 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan salah satu ancaman pidana bagi bandar atau pengedar adalah pidana mati. 

"Itu kan kemunduran. Itu yang sering saya katakan, penegakan hukum dalam hal narkoba memang sangat lemah. Sepanjang hukum positif kita menganut hukuman mati, tapi tidak melaksanakan ini kan aturan hukum jadi macan di atas kertas," kata Togar.

Ia mengatakan jika pertimbangan menganulir hukuman mati terkait hak asasi manusia (HAM), maka hal tersebut juga bisa memberatkan para terdakwa. Pasalnya, kedua bandar sabu tersebut juga telah merenggut hak asasi manusia pengguna barang haram tersebut.

"Berapa banyak yang akhirnya overdosis, yang kehilangan masa depan. Ini kan juga melanggar hak asasi manusia apa yang dilakukan bandar itu," kata Togar.

Ia kemudian mempertanyakan keputusan hakim yang menganulir hukuman mati menjadi penjara 20 tahun terhadap dua terdakwa tersebut. Ia mengatakan keputusan tersebut merupakan anomali dari pemberantasan narkotika yang selama ini digaungkan oleh pemerintah. Hakim harus melihat dampak dari pelaku yang telah merusak generasi penerus bangsa setelah mengonsumsi barang haram tersebut.

"Kalau kita tegas dan menganggap narkoba mengancam generasi bangsa, ya kita tegas juga dalam penegakan hukum. Tapi, ini kan mengancam generasi bangsa. Ini masalah masa depan bangsa loh," kata Togar.

Baca juga : KY Dalami Hakim PT DKI yang Korting Vonis Pinangki

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisal (KY) Miko Ginting mengatakan akan menelusuri putusan yang dikeluarkan. Ia mengatakan putusan dari hakim akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dalam mengabulkan banding dan menganulir vonis mati tersebut. 

"KY tidak berwenang mengkoreksi putusan, tetapi KY berwenang menelusuri dugaan pelanggaran perilaku, terutama ketika hakim menjatuhkan putusan," kata Miko.

Sebelumnya, Bashir Ahmed bin Muhammad Umear merupakan warga negara Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh merupakan warga negara Yaman. Keduanya adalah pemilik sabu 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan.

Pengadilan Negeri Serang kemudian menjatuhkan hukuman mati terhadap bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel setelah dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah bermufakat jahat, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas vonis mati itu, keduanya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Banten pun mengabulkan banding keduanya.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan para terdakwa," kata hakim ketua Sudiyatno.

Keduanya bebas dari hukuman mati. Bashir dan Adel akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya