Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOMISI Yudisial (KY) saat ini mendalami para hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa perkara banding mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting, menyebut pihaknya menelusuri profil maupun rekam jejak hakim PT DKI yang mengurangi vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
"KY sedang dan akan mendalami semua aspek terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim, terutama soal profil dan rekam jejaknya," ujar Miko kepada Media Indonesia, Senin (28/6).
Lembaga pengawas kekuasaan kehakiman, lanjut Miko, bisa melakukan penelusuran dan pemeriksaan atas inisiatif sendiri jika terdapat kecukupan bukti dan informasi. Kendati demikian, ia menilai tatangan yang dihadapi KY adalah perkara Pinangki di PT DKI sudah diputus (post facto).
Menurutnya, menelusuri dugaan pelanggaran perilaku hakim sebelum putusan membutuhkan usaha yang cukup keras. "Di sisi lain, sampai saat ini belum ada laporan atau informasi formal dari masyarakat."
Sejalan dengan itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengatakan KY dibolehkan untuk menelusuri rekam jejak hakim. Ia menegaskan yang paling penting untuk didalami KY adalah unsur non hukum yang mempengaruhi putusan hakim PT DKI.
"Dari mana cara mengatahui pelanggaran etik? Bisa dari berbagai cara, bisa menelusuri rekam jejak, bisa juga menelusuri ada penerimaan suap atau tidak," papar Zaenur.
Baca juga: Kejaksaan Layak Ajukan Kasasi Pinangki
Perkara banding Pinangki di PT DKI diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Yusuf. Adapun para hakim anggotanya adah Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Hallida Ilham Malik. Salah satu pertimbangan hakim dalam memangkas vonis Pinangki adalah faktor gender dan statusnya sebagai seorang ibu bagi anak berusia empat tahun.
Vonis yang dijatuhkan hakim PT DKI sebenarnya sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum saat persidangan di pengadilan tingkat pertama. Meskipun mengurangi vonis hukuman badan, majelis hakim PT DKI tetap menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta terhadap Pinangki.
Dalam kasus yang menyeretnya ke meja hijau, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu terbukti menerima suap US$500 ribu dari Joko Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali. Suap ditujukan agar Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun berdasarkan puusan Peninjauan Kebali tanggal 11 Juni 2009.
Ia turut menyusun rencana aksi atau action plan terkait pelaksanaan permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Adapun pihak lain yang terlibat adalah Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang dengan cara menukarkannya ke dalam rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, maupun membayar sewa dua apartemen di Jakarta.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan banding Pinangki. Ia menyebut tim jaksa penuntut umum belum memutuskan terkait langkah selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau menerima putusan di tingkat banding. (OL-4)
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Tanpa intervensi kebijakan, kerja-kerja penghubung KY hanya akan menjadi idealisme individual bukan bagian dari sistem.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved