Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Setelah Bareskrim Polri menjeratnya dalam dua perkara, giliran Kejaksaan Agung menetapkan ‘Joker’ sebagai tersangka.
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kejagung akan memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak
Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, minggu depan.
Polisi bakal mengonfrontasi keterangan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Tim penyidik telah memeriksa Jaksa Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus surat jalan palsu Joko Tjandra untuk menetapkan tersangka baru.
Untuk memperoleh izin, instansi pemohon harus mengajukan izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa yang disangka melakukan tindak pidana.
Pinangki sebelumnya sempat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan tersangka. Setelah itu, penahanan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu
Atas perbuatan tersebut Jaksa Pinangki terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dia juga dapat dikenakan pidana denda maksimal Rp250 juta.
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi.
Ada empat hal yang perlu dilakukan Korps Adhyaksa, yaitu siapa pemberi suap serta apakah dana yang diterima Pinangki dinikmati secara pribadi atau ada oknum jaksa lain yang kebagian.
Tindakan jaksa Pinangki yang bertemu buronan Kejaksaan telah mencoreng Korps Adhyaksa. Sehingga, jaksa Pinangki tidak layak mendapatkan pendampingan hukum.
"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia."
Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
"PJI tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa."
Bareskrim Polri tidak hanya memeriksa Imigrasi dan Joko Tjandra, mantan Ketua KPK pun turut dimintai keterangan.
Kejaksaan Agung diminta tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus.
Fickar menilai Kejaksaan Agung sedang menjaga citranya. Korps Adhyaksa dinilai takut Pinangki menyeret beberapa jaksa jika kasusnya ditangani lembaga lain.
Seperti diketahui, jaksa Pinangki merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved